Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Kebijakan Tata Niaga Gula Mendesak Dievaluasi

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 02:49 WIB | LAPORAN:

Pemerintah perlu mengevaluasi tata niaga kebijakan gula. Beberapa kebijakan tata niaga gula yang sudah diterapkan justru tidak efektif untuk menjaga kestabilan harga.

Pengamat pangan Hizkia Respatiadi mengatakan, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap beberapa peraturan dalam tata niaga gula. Salah satunya Permendag 117/2015 pasal 5 ayat 2 yang menyatakan pemerintah hanya memberikan lisensi impor kepada para BUMN.

Walaupun tidak ada batasan terhadap jumlah gula yang diimpor, tingkat persaingan di pasar gula akan tetap oligopolistik karena terbatasnya jumlah importir yang terlibat. Dalam kondisi ini, para BUMN yang memiliki lisensi impor tetap mampu mengontrol harga gula dengan mengendalikan jumlah gula yang diimpornyaa.  

"Revisi ini penting untuk mendorong terciptanya proses pemberian lisensi yang lebih adil dan transparan untuk mencegah terjadinya praktik kartel oleh BUMN ataupun importir-importir swasta," jelasnya kepada redaksi, Rabu (14/11).

Hizkia menambahkan, setelah reformasi kebijakan ini dilaksanakan, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan industri gula akan lebih enggan untuk menimbun stok dan melakukan spekulasi harga karena mereka harus menghadapi persaingan yang semakin ketat seiring dengan bertambah banyaknya para importir gula. Sementara itu, para konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan karena adanya pasokan gula dari para importir yang jumlahnya semakin bertambah.

Selagi mengimplementasikan perubahan-perubahan, pemerintah juga harus tetap mengontrol jumlah gula yang diimpor sebagaimana diatur dalam Permendag 117/2015 pasal 3. Selama pemerintah masih memegang kendali penuh terhadap jumlah gula yang diimpor, diharapkan dapat meminimalisir perlawanan dan penolakan yang mungkin akan timbul dari para petani tebu dan industri gula dalam negeri terhadap proses reformasi pemberian lisensi impor sebagaimana yang disebutkan sebelumnya.

Data Badan Pusat Statistik, pada Agustus 2018, harga rata-rata nasional untuk gula kristal putih mencapai Rp 12.386 per kilogram. Hampir tiga kali lipat dari harga dunia yaitu Rp 4.591,48 per kilogram pada periode yang sama (International Sugar Organization, 2018). Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mencatat bahwa konsumsi rata-rata nasional untuk gula kristal putih per orang di Indonesia mencapai 0,58 kilogram per bulan atau 6,93 kilogram per tahun pada tahun 2017.

Di akhir tahun 2017, garis kemiskinan di Indonesia ditetapkan sebesar Rp 370.910 per bulan. Hal itu berarti bahwa mereka yang berada pada garis kemiskinan menghabiskan hampir 2 persen atau Rp 7183 dari penghasilan bulanan untuk membeli gula kristal putih dan mereka yang berada di bawah garis kemiskinan menghabiskan proporsi yang lebih besar lagi dari penghasilannya.

"Berdasarkan perhitungan ini, sebuah rumah tangga yang beranggotakan lima orang akan menghabiskan sekitar Rp 35 ribu untuk gula kristal putih setiap bulan. Padahal seharusnya mereka dapat menghemat sekitar Rp 22 ribu per bulan jika saja harga gula di Indonesia sama murahnya dengan di pasar dunia," papar Hizkia yang juga kepala penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya