Berita

Surya Paloh/Net

Politik

Perkara Kisman Bukti Oligarki Yang Kuat Di Nasdem

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 18:06 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita menjalani persidangan pertamanya yang digelar Mahkamah Partai Nasdem di kantor Nasdem, Jakarta, Selasa (13/11).

Dalam persidangan itu, dia tidak diizinkan didampingi kuasa hukumnya karena perkara itu dianggap sebagai sengketa internal partai.

Sebelumnya, Kisman telah menggugat ketua umumnya, Surya Paloh karena kepemimpinannya saat ini dianggapnya bertentangan dengan AD/ART partai dan bisa merusak demokrasi di Indonesia.


Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin menilai fenomena itu bisa terjadi partai karena kuatnya oligarki politik.

"Oleh karena itu tidak heran jika ada kekuatan oligarki, siapa yang melawan pimpinan dianggap bersalah," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (13/11).

Menurut dia hal itu bukan saja hanya terjadi di Nasdem tapi di hampir setiap partai juga terjadi demikian. Pemimpin partai yang notabene adalah orang-orang kuat bisa di atas AD/ART partai kekuasaannya.

"Jadi tidak salah yang dikatakan oleh Kisman, karena dia beda pendapat dengan pimpinannya akhirnya dianggap bersalah. Inilah oligarki politik bisa menjungkir balikan logika hukum," terangnya.

Sambung Ujang, dalam teori politik sudah selazimnya mengacu pada rules of the game di setiap institusi.

"Kalau di partai itu kan ada AD/ART sebagai hukum tertingginya, jadi kalau memang ada kader yang protes demi perbaikan ya harus dimusyawarahkan," pungkasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya