Berita

Foto/RMOL

Politik

SIDANG MAHKAMAH PARTAI NASDEM

Kisman Dilarang Didampingi Kuasa Hukum, Preseden Buruk Partai Nasdem

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 17:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita tak diizinkan didampingi kuasa hukum saat menjalani sidang pertamanya di Mahkamah Partai Nasdem.

Hal itu, dinilai akan jadi preseden buruk bagi Mahkamah Partai Nasdem karena tidak ada regulasi yang mengatur.

"Ini diputuskan secara intepretasi sepihak. Mahkamah Partai Nasdem tidak mengizinkan klien kami didampingi kuasa hukum karena ada intepretasi ini sengketa internal partai. Buat kami ini jadi preseden buruk ke depannya," ujar Rizal Fauzi Ritonga, kuasa hukum Kisman saat ditemui di Hotel Ibis Cikini, Jakarta, Selasa (13/11).


Padahal, proses persidangan ini juga atas dasar gugatan yang dilayangkan pada tanggal 22 Oktober 2018 melalui law firm. Sementara, pihak Mahkamah Partai hanya mengacu dari UU No 2/2011 tentang Partai Politik terkait sengketa internal dan kemudian mengintepretasikan bahwa masalah internal diselesaikan secara internal.

"Kami selaku lawyer yang sah menurut undang-undang tidak diizinkan mendampingi klien kami, ini bagaimana," tegasnya.

Berdasarkan mekanisme yang diajukan Mahkamah Partai Nasdem, Kisman boleh didampingi klien dalam persidangan apabila mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu. Pihaknya pun menyetujui dan akan melakukan prosedur itu hingga mendapat jawaban dari pihak mahkamah.

"Apabila kami tetap tidak diperbolehkan mendampingi klien kami Saudara Kisman untuk berperkara di Mahkamah Partai Nasdem tolong dicatat ini preseden buruk," tandasnya. [lov]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya