Berita

Imron Halimy dan Rizal Fauzi Ritonga/RMOL

Politik

SIDANG MAHKAMAH PARTAI NASDEM

Aneh, Kisman Latumakulita Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 14:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Persidangan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita oleh Mahkamah Partai Nasdem yang berlangsung di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (13/11), tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum.

Praktis hal itu membuat kecewa kuasa hukum Kisman, Imron Halimy dan Rizal Fauzi Ritonga.

"Kami berpikir Mahkamah Partai Nasdem seperti mahkamah partai yang lain, tapi saya kaget pas masuk, Ketua Mahkamah Partai, Pak Saut Hutabarat bilang bahwa ini masalah sengketa internal partai, maka klien kami tak diizinkan didampingi kuasa hukum," ujar Imron di sela-sela usai persidangan.


Sehingga persidangan tersebut belum menyentuh substansi yang digugat oleh kliennya mengenai dugaan pelanggaran  organisasi oleh Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.

Sambung Imron, alasan Mahkamah Partai yang tidak mengizinkan kuasa hukum tidak ada regulasi tertulisnya.

"Klien kami menanyakan apa dasar dari Mahkamah Partai ini, mereka tidak menjawab. Mereka menyuruh klien kami untuk membuat permohonan tertulis dan mereka menjawab," terangnya.

Imron menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai Nasdem ini tidak berdasarkan regulasi manapun. Sehingga bisa dikatakan cacat hukum.

"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan sangat keberatan karena tidak bisa menunjukkan regulasinya," ujarnya.

Padahal berdasarkan aturan tentang advokat, siapapun bisa didampingi oleh kuasa hukum termasuk sengketa suami istri sekalipun.

"Kami heran kok tidak boleh didampingi? Kami menyampaikan bahwa ini secara keprofesian, semua perkara bisa didampingi kuasa hukum, suami istri saja boleh tapi ini sebuah Mahkamah Partai tidak boleh, aneh," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya