Berita

Imron Halimy dan Rizal Fauzi Ritonga/RMOL

Politik

SIDANG MAHKAMAH PARTAI NASDEM

Aneh, Kisman Latumakulita Tidak Boleh Didampingi Kuasa Hukum

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 14:22 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Persidangan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita oleh Mahkamah Partai Nasdem yang berlangsung di kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (13/11), tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum.

Praktis hal itu membuat kecewa kuasa hukum Kisman, Imron Halimy dan Rizal Fauzi Ritonga.

"Kami berpikir Mahkamah Partai Nasdem seperti mahkamah partai yang lain, tapi saya kaget pas masuk, Ketua Mahkamah Partai, Pak Saut Hutabarat bilang bahwa ini masalah sengketa internal partai, maka klien kami tak diizinkan didampingi kuasa hukum," ujar Imron di sela-sela usai persidangan.


Sehingga persidangan tersebut belum menyentuh substansi yang digugat oleh kliennya mengenai dugaan pelanggaran  organisasi oleh Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh.

Sambung Imron, alasan Mahkamah Partai yang tidak mengizinkan kuasa hukum tidak ada regulasi tertulisnya.

"Klien kami menanyakan apa dasar dari Mahkamah Partai ini, mereka tidak menjawab. Mereka menyuruh klien kami untuk membuat permohonan tertulis dan mereka menjawab," terangnya.

Imron menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai Nasdem ini tidak berdasarkan regulasi manapun. Sehingga bisa dikatakan cacat hukum.

"Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan sangat keberatan karena tidak bisa menunjukkan regulasinya," ujarnya.

Padahal berdasarkan aturan tentang advokat, siapapun bisa didampingi oleh kuasa hukum termasuk sengketa suami istri sekalipun.

"Kami heran kok tidak boleh didampingi? Kami menyampaikan bahwa ini secara keprofesian, semua perkara bisa didampingi kuasa hukum, suami istri saja boleh tapi ini sebuah Mahkamah Partai tidak boleh, aneh," pungkasnya. [rus]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya