Program pembangunan infrastruktur yang masif dilakukan pemerintah Jokowi membutuhkan dukungan investasi asing yang cukup banyak.
Dana negara yang dimiliki tidak akan cukup untuk menuntaskan pembangunan infrastruktur. Untuk itulah diperlukan lebih banyak institusi yang dapat menjembatani sekaligus memberikan informasi yang cukup tentang Indonesia bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya di tanah air.
"Selama ini masih banyak investor asing, kesulitan mendapatkan informasi tentang sistem hukum dan iklim investasi di Indonesia," kata Constant Marino Ponggawa saat peresmian kombinasi kantor hukum Hanafiah Ponggawa & Partners (HPRP) dengan kantor hukum terbesar di dunia, Dentons di Jakarta, Senin (12/11).
Acara tersebut sekaligus juga peresmian perubahan brand HPRP menjadi Dentons HPRP.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cahyo Rahadian Muzhar; Global Vice Chair & ASEAN CEO Dentons Philip Jeyaretnam SC; Presiden Direktur PT Indonesia Asahan Alumuniun (Persero), Budi Gunadi Sadikin serta direksi berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan berbagai perusahaan multinasional.
"Melalui jaringan kantor hukum Dentons yang hadir di lebih dari 75 negara di seluruh dunia, Dentons HPRP membuka pintu bagi investasi asing untuk masuk ke Indonesia dengan memberikan informasi penting tentang iklim investasi di Indonesia sekaligus memberikan
advice hukum yang komprehensif bagi para investor asing tersebut," ujar Managing Partner Dentons HPRP ini.
Salah seorang partner Dentons HPRP, Andre Rahadian menjelaskan, dengan adanya kombinasi antara kedua kantor hukum ini akan memudahkan pengusaha Indonesia khususnya pelaku transaksi bisnis lintas negara (cross border) untuk mendapatkan advis hukum di lebih dari 75 negara di mana Dentons berada.
Akses yang dimiliki Dentons HPRP diyakini dapat membantu perusahan nasional yang berkeinginan untuk ekspansi atau mencari pendanaan ke berbagai negara yang pada akhirnya akan membantu perkembangan bangsa.
Lebih lanjut Constant Ponggawa menjelaskan, selama ini kantornya telah mendampingi pemerintah Indonesia dan pihak investor dalam berbagai pembiayaan proyek di bidang infrastruktur seperti proyek di bidang Telekomunikasi Palapa Ring - Paket Timur, Proyek Pembangunan Bandar Udara Internasional Kertajati Jawa Barat dan Kulonprogo Jawa Tengah serta beberapa proyek pembangunan jalan tol.
Dentons HPRP juga telah membantu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyusun peraturan mengenai pendirian maupun operasional bisnis fintech di Indonesia.
“Selain itu, Dentons HPRP juga berkesempatan untuk terlibat dan bekerja sama dengan perangkat pemerintahan dalam beberapa high profile projects, antara lain mewakili pemerintah Republik Indonesia melalui PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau PT Inalum dalam transaksi pengambilalihan saham di PT Freeport Indonesia dari Freeport Mc Moran Inc, serta membantu Bank Indonesia dalam proyek pengadaan sistem teknologi informasi Commercial Off the Shelf atau COTS dalam rangka pengembangan kebutuhan operasional di seluruh kantor Bank Indonesia," papar Constant.
HPRP adalah satu dari lima kantor hukum terbesar di Indonesia yang telah membantu berbagai macam perusahaan dan institusi baik nasional maupun internasional dari berbagai sektor industri dalam menjalankan maupun mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Dentons sendiri, sambung Andre, merupakan kantor hukum terbesar di dunia dengan jumlah lebih dari 9 ribu penasihat hukum (serta 15 ribu karyawan pendukung.
"Kerjasama ini tidak mempengaruhi independensi kami dan Dentons. Masing-masing saling menghormati dan menjaga integritas dan independensi masing-masing sesuai ketentuan hukum," ujar Andre.
[wid]