Berita

Nasaruddin Umar/Net

Peristiwa Kontroversi Yang Dilakukan Nabi & Sahabat (15)

Kebebasan Beribadah Non-Muslim

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 08:51 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

BERIBADAH bagi umat beragama merupakan hak asai paling dalam. Nabi Muhammad Saw sejak awal selalu memberikan perhatian terhadap hak beribadah kepada umat non-muslim.

Al-Qur’an sendiri menyinggung tidak kurang 15 kali kata Ya­hudi, 10 kali kata Nashrani, termasuk beber­apa kali agama-agama lain seperti Majusi, dan Shabi'in. Ini artinya Al-Qur'an memberi pengakuan akan keberadaan agama lain se­lain Islam, meskipun bagi umat Islam tentu agama yang benar di sisinya ialah Islam se­bagaimana dalam ayat: Innad din 'indallah al-islam (Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam/Q.S. Ali 'Imran/3:19). Upaya untuk mengajak orang lain memilih Islam dilakukan dengan bijaksana, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat-Nya: Ud'u ila sabili Rabbika bil hikmah wal mau'idhatil hasanah, wa jadilhum billati hiya ahsan (Ajaklah oarng-orang ke jalan Tuhanmu dengan penuh kebijakan (hik­mah), dengan nasehat yang baik, dan ajaklah berdialog dengan cara-cara yang lebih baik). Ayat-ayat tersebut sangat masyhur di dalam kegiatan dakwah Islam.
Nabi Muhammad Saw juga memberi kes­empatan kepada umat non-muslim beribadah atau Nabi tidak pernah terdengar mencekal seseorang melakukan ibadah asal yang di­lakukan itu betul-betul ibadah sesuai den­gan tuntunan ibadah dalam agamanya. Bah­kan Nabi selalu mengingatkan umatnya jika melakukan peperangan dengan suatu kaum agar tidak merusak atau menghancurkan ru­mah-rumah ibadah mereka. Larangan seperti ini terus dipertahankan para Khulafa al-Ra­syidin yang melanjutkan kepemimpinan Nabi setelah wafat.


Dalam tulisan Albalaziri dikutip sebuah ri­wayat yang menuliskan perjanjian Nabi den­gan non-muslim yang di antara pasalnya dis­ebutkan sebuah redaksi cukup menarik, yaitu: "Seorang uskup tidak mesti merubah keusk­upannya, begitu pula seorang rahib tidak perlu mengubah kerahibannya, dan begitu pula seorang pendeta tidak perlu mengubah kependetaannya" (h. 76). Dalam kesempa­tan lain Nabi pernah bersabda sebagaimana dikutip dalam buku Albalaziri: "Barangsiapa yang tetap dalam agama Yahudi atau Nashra­ni maka ia tidak akan dipersoalkan" (h. 82).

Bahkan di dalam Kitab Ibnu Katsir mengutip sebuah riwayat bahwa Nabi Muhammad Saw pernah memberikan izin kepada delegasi to­koh lintas agama, khususnya mereka yang beragama Nashrani Najran melakukan ke­baktian di samping mesjid Nabi ketika mereka melakukan kunjungan persahabatan dengan Nabi. (Jilid IV h. 91).
Apa yang telah dilakukan Nabi juga dilan­jutkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab. Ke­bijakannya terhadap penduduk Iliyah (Palesti­na) ditegaskan bahwa: "Gereja-gereja mereka tidak dapat ditinggali (oleh orang-orang Islam), dirobohkan, atau dikurangi, termasuk pa­gar-pagarnya, begitu pula salib-salib mereka dan apa saja dari kekayaan mereka. Mereka tidak boleh dipaksa atas agamanya, dan tidak boleh ada di antara mereka yang mendapat­kan mudharat". (Lihat kembali artikel terdahu­lu tentang Piagam Aeliya).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Amr bin 'As, memberikan kebebasan sepenuh­nya umat non-muslim melakukan ibadah dan merawat rumah-rumah ibadah mereka den­gan baik. Ia memberikan jaminan kebebasan beragama kepada seluruh wilayah yang di­kuasainya dan menganjurkan kepada pemer­intah di tingkat daerah agar menjamin hak-hak beribadah bagi warga non-muslim.

Umat non-muslim di masa-masa awal tidak pernah merasa dihalangi beribadah dan menjalank­an tradisi keagamaannya. Dari segi inilah, Sir Thomas Arnold dalam tahun 1950-an pernah membantah rekan-rekannya dari kalangan orientalis yang mengatakan Islam berkem­bang di seantero dunia karena pedang. Ia berpendapat bahwa banyaknya orang bera­lih ke agama Islam karena keluhuran ajaran dan kemuliaan pemimpinnya. Sama sekali bu­kan karena ancaman atau tekanan terhadap mereka.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

UPDATE

Tulisan 'Adili Jokowi' Curahan Ekspresi Bukan Vandalisme

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:36

Prabowo Harus Mintai Pertanggungjawaban Jokowi terkait IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:26

Penerapan Dominus Litis Melemahkan Polri

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:03

Rontok di Pengadilan, Kuasa Hukum Hasto Sebut KPK Hanya Daur Ulang Cerita Lama

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:40

Senator Daud Yordan Siap Naik Ring Lagi

Minggu, 09 Februari 2025 | 06:17

Penasihat Hukum Sekjen PDIP Bongkar Kesewenang-wenangan Penyidik KPK

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:53

Lewat Rumah Aspirasi, Legislator PSI Kota Tangerang Ajak Warga Sampaikan Unek-Unek

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:36

Ekonomi Daerah Berpotensi Merosot akibat Sri Mulyani Pangkas Dana TKD

Minggu, 09 Februari 2025 | 05:15

Saat yang Tepat Bagi Prabowo Fokus MBG dan Setop IKN

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:57

7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Menuju Indonesia Emas

Minggu, 09 Februari 2025 | 04:42

Selengkapnya