Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara tengah mengunjung sejumlah institusi pemerintah di Jakarta.
Tujuannya, untuk menginventigasi hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara yang tetap meloloskan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali di Pilgub Malut.
Anggota Bawaslu Malut, Aslan Hasan menjelaskan bahwa investigasi ini dilakukan lantaran rekomendasi Bawaslu agar pencalonan pasangan tersebut didiskualifikasi tidak diindahkan.
Dalam rekomendasi itu, Abdul Gani Kasuba yang kini menjabat gubernur Malut dinilai terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang tertuang dalam pasal 71 ayat UU 10/2016 tentang Pilkada. Pasal ini berisi larangan untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Namun demikian, KPUD Malut mengaku telah mendapat klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri dan berkonsultasi dengan ahli hukum administrasi, ahli pemilu, hingga KPU RI. Hasilnya, AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Kami ingin memastikan otentifikasinya, termasuk dokumen-dokumen atau surat-surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang dalam proses awal itu tidak pernah ada. Karena itu, hari ini kami datang ke beberapa instansi termasuk BAKN, Menpan RB,†ujar Aslan dalam sebuah diskusi yang turut dihadiri Forum Mahasiswa Maluku Utara di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/11).
Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan investigasi. Sehingga, keputusan yang diambil dalam proses pemilihan benar-benar objektif dan tidak merugikan calon lain.
Terlebih, dia memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pihaknya telah didasarkan pada fakta pemeriksaan objektid dan melalui kajian proporsional.
“Kami berkepentingan untuk memastikan bahwa apakah keputusan KPU dalam menolak rekomendasi Bawaslu itu, sesuai dengan landasan hukum yang kuat,†tegasnya.
[ian]