Berita

Rumah yang dijadikan pabrik vape narkoba disegel dengan garis polisi.

On The Spot

Tersangka Narkoba Vape Kerap Kasih Tip Ke Ojol

Sering Pesan Makanan Online
SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kepolisian mengungkap peredaran narkoba yang dikemas dalam rokok elektrik vape. Dari pengungkapan tersebut, Kepolisian mengamankan 18 tersangka dari beberapa tempat.

Pabrik vape tersebut berada di pemukiman elit Janur Elok, Kelapa Gading Jakarta Utara. Dari pengamatan, bangunan rumah tersebut terbillang cukup mewah. Terdiri dari dua lantai dengan lebar lebih dari 10 meter dan panjang hampir 15 meter.

Sebelum masuk harus melalui pos keamanan. Begitu sampai, pagar cukup tinggi membatasi rumah berkelir abu-abu itu dari Jalan Janur Elok VII, tempat rumah tersebut berada. Selain pagar yang cukup tinggi, bangu­nan juga makin terlihat mewah karena cukup tinggi.


Jumat (9/11), rumah tersebut terlihat sepi. Pagar akses masuk dalam keadaan tersegel garis polisi. Selain pagar untuk akses masuk, garis Polisi juga tampak di pintu masuk bagian dalam. Demikian pula di satu unit mobil yang hari itu masih tertinggal di garasi sekaligus halaman rumah.

Tak seperti tempat yang habis digerebek aparat Kepolisian, hari itu jendela-jendela rumah tersebut dalam keadaan terbuka. Sedangkan bagian depan rumah kotor seperti tak terawat. Berbagai benda berserakan di halaman yang juga dijadikan garasi kendaraan.

Layaknya di perumahan me­wah, siang itu, suasana di perumahan tersebut tampak sepi. Tak banyak aktivitas warga di perumahan tersebut. Lalu lalang kendaraan pun tak banyak terli­hat di perumahan itu. Hanya ada beberapa kendaraan yang parkir di badan jalan.

Berada di pemukiman yang suasananya tak begitu ramai, membuat warga sekitar tak mengetahui aktivitas di rumahtersebut. Beberapa warga yang ditemui, mengungkapkan keterkejutannya terhadap peng­gerebekan yang dilakukan aparat Kepolisian.

Wahyu, warga yang biasa beraktivitas di sekitar rumah bernomor 12 itu mengaku tak menge­tahui kegiatan sehari-hari peng­huni rumah itu. Kata dia, biasanya memang selalu ada penghuni yang berkumpul di rumah itu.

"Biasanya ramai orangnya. Masih muda-muda. Mungkin masih ABG-ABG. Orang-orangnya jarang keluar dari rumah. Untuk makan saja sering pesan online. Nanti tahu-tahu ada ojol yang nanya rumah Nomor 12 yang mana," ucap Wahyu, saat ngobrol-ngobrol.

Meski jarang keluar dari rumah, Wahyu menganggap bahwa para penghuni rumah itu sebagai orang baik. Soalnya, dia kerap melihat pengemudi ojol mendapatkan tip jika sudah selesai mengantarkan pesanan.

"Kayaknya kalau dilihat, baik orangnya. Biasanya suka ngasih uang ke ojol yang nganterin pesanannya," terangnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa rumah tersebut bukan milik para tersangka. Menurut Wahyu, rumah itu disewa. "Itu juga belum lama kok nyewanya. Kalau nggak salah, paling baru tiga bulan. Masih baru banget," bebernya.

Dia pun berharap Polisi mengungkapkasus ini dengan cepat. Apalagi, saat ini vape sedang digandrungi masyarakat. Katanya, akan sangat berbahaya jika peredaran vape narkoba terus berlanjut.

"Mudah-mudahan diungkap sampai akar-akarnya. Apalagi pemerintah lagi galak-galaknya perang lawan narkoba. Kalau bisa malah hukumannya maksimal, biar pada jera yang mau co­ba-coba atau masih jalanin bisnis nggak bener begitu," ucapnya.

Senada, Siti, warga lainnya mengungkapkan, hampir tak pernah melihat aktivitas di ru­mah tersebut. Kata dia, rumah besar itu kerap sepi. Kondisi rumahnya pun tampak kotor tak terawat. Oleh penghuni rumah, seolah tak pernah dibersihkan.

"Ya memang sepi. Cuma ada suara anjing. Terus depan rumahnya selalu kotor, seperti tidak pernah disapu," kata Siti.

Juga Ada Ekstrak Ganja

TY, salah seorang tersangka produsen narkoba jenis liquid vape yang mengandung metilen­dioksi metamfetamina (MDMA) mengaku juga menjual ekstrak ganja. Dia menilai, ekstrak ganja baik untuk kesehatan.

"Awal mulanya saya lihat di luaritu banyak manfaat dari ekstraksi ganja sendiri. Jadi kita melihat ganja hanya sebatas represionalnya saja, sebenarnya banyak banget manfaat dari ganja tersebut. Tapi dengan dosis yang pas," klaim TY.

Narapidana narkoba di Lapas Cipinang ini mengaku sudah 15 tahun mengonsumsi ekstrak ganja. Dia kemudian mencoba untuk menjual. "Saya nggak jual ganja. Saya jual ekstraknya saja," kilah dia.

TY mengaku peralatan untuk membuat ekstrak ganja dicicil selama satu tahun. Pembelian per­alatan itu dari hasil mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

"Iya, tembakau gorila itu untuk saya cari modalnya. Keluarga sa­ya juga bukan keluarga mampu, mungkin dari situ sedikit-sedikit (mengumpulkan modal membeli peralatan)," beber dia.

Adapun untuk memproduksinarkotika jenis liquid vape yang mengandung MDMA, TY mengaku belajar dari internet. "Belajarnya dari artikel-artikel di internet kan banyak. Akun sosmed kan juga banyak. Jadi saya pelajari banyak hal dari situ saya catat-catat, lalu saya praktik-praktik," tutur dia.

Hingga penangkapan, TY memiliki 20 orang karyawan. Mereka semua diajarkan untuk membuat narkoba. "Mereka datang ke ru­tan, saya jelaskan pakai gambar. Saya bikin konsep ekstraktor, saya gambar desainnya, mereka bawa ke tukang bubut, mereka bikin," bebernya.

Latar Belakang
Dikendalikan Dari Dalam Lapas Cipinang

Vape Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap dalang peredaran narkoba jenis liquid vape yang mengandung metilendioksimetamfetamina (MDMA). Pelaku utama merupakan napi Lapas Cipinang berinisial TY.

"TY merupakan napi di Rutan Cipinang dengan perkaranarkoba sejak 2016," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap sejumlah karyawan TY. Yakni BUS selaku pengirim paket; VIK, AR, AD selaku pekerja. Mereka ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 15 Oktober 2018.

Kemudian, polisi menangkap lagi enam orang di Hotel Kaisar, Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2018. Mereka yakni BR, DIK, DIL, KIM, SEP, DAN.

Dalam penyidikan diketa­hui, keenamnya diperintahkan untuk melarikan diri oleh TY dengan membawa semua hasil produksi dan peralatan ekstaksi laboratorium. "Saat penangka­pan, diamankan satu unit mobil Avanza nomor polisi B1400 EOT," tutur Argo.

Argo menambahkan, TY juga memerintahkan karyawannya untuk meninggalkan lokasi produksi. Produksi dilakukan di sebuah rumah mewah di Jalan Janur Elok VII, Blok QH5, Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah itu disewa Rp 140 juta dalam satu tahun.

Kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan untuk menemukan dalang produsen narkoba. Pada penyelidikan ditemukan identitas sopir TY, CT.

Dia ditangkap di Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 23 Oktober 2018. Pada saat yang sama, polisi menangkap istri TY, DW di Jalan Cipinang Kebembem, Jakarta Timur.

"DW menyebutkan bahwa TY merupakan napi di Rutan Cipinang," imbuh Argo.

Selanjutnya, polisi berkoor­dinasi dengan petugas Rutan Cipinang dan menangkap TY. Pada penangkapan itu, polisi turut menangkap tahanan lain yang bekerja sama dengan TY, yakni VIN dan HAM.

Argo menyebut, dalam proses penyidikan TY mengaku sebagai inisiator pembuatan clandestai labdan membangun lab untuk memproduksi segala produk yang mengandung narkotika (THC, MDMA, 5-Fluoro ADB). TY mengaku dibantu LT (DPO) dan pemasarannya diserahkan kepada BR. ***

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya