Berita

Foto/RMOL

Politik

Eggi Minta Ma'ruf Amin Dan Cak Imin Diperiksa Soal Bendera PKB

MINGGU, 11 NOVEMBER 2018 | 14:15 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Keputusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggunakan logo partai dengan latar belakang Bendera Merah Putih merupakan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.

Terlebih, bendera itu turut dikibarkan oleh cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin bersama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Memandang fenomena itu, praktisi hukum Eggi Sudjana meminta agar aparat penegak hukum memeriksa Kiai Ma'ruf dan Cak Imin.

"Periksa dong Muhaimin, apalagi Kiai Ma'ruf Amin ikut mengibarkan juga. Nah, mau nggak diproses hukum? Kalau ini diproses maka Kiai Ma’ruf bisa gugur, karena melakukan pelanggaran," ujar Eggi, dalam diskusi publik bertemakan "Polemik Merah Putih-Logo PKB: Penodaan Lambang Negara kah?" yang digelar oleh Lingkar Studi Polemik Indonesia (LSPI), di D'Hotel, Jakarta, Minggu (11/11).

Pemakaian Bendera Merah Putih, kata Eggi, tidak perlu. Hal itu berpotensi tindak pidana penodaan simbol negara yang memiliki implikasi hukum di dalamnya. Hal itu termuat dalam UU No 24/2009 tentang Lambang Negara.

Dalam undang-undang itu, lanjut Eggi, menyatakan siapapun yang menggunakan lambang negara untuk digunakan identitas kelompok atau golongan tertentu, ancaman hukumnya adalah penjara selama 1 tahun.

"Bahasanya sudah amat jelas bahwa setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai bentuk dan perbandingan ukuran dan membuat lambang perseorang, partai politik, perkumpulan, organisasi atau perusahaan yang sama yang menyerupai lambang negara, menggunakan lambang negara untuk keperluan lain dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ungkapnya.

Eggi menegaskan, Polri dapat langsung memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut dengan melakukan gelar perkara. Karena menurut dia, kasus Bendera Merah Putih dengan ditempel logo partai tersebut bukan masuk delik aduan.

"Konteksnya, kita mesti berlaku jujur, adil dan benar. Kenapa yang PKB tidak segera harus diproses polisi, karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu nunggu ada aduan masyarakat," tandas Eggi. [lov]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya