Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Rencananya Nama Caleg Eks Koruptor Bakal Diumumkan Di Situs Resmi KPU

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 19:03 WIB | LAPORAN:

Rencana pengumuman nama-nama caleg mantan napi korupsi terus dibahas secara internal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya mengenai metode pengumuman.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan media yang paling memungkinkan dalam memberi informasi siapa saja caleg eks koruptor melalui webside resmi KPU.

Sebab, jika ditempel pada surat suara, hal tersebut tidak mungkin dilakukan karena standar surat suara sudah ditentukan. Temasuk menempel pengumuman di TPU.

Jika pengumuman ditempel di TPU, dikhawatirkan malah memberi ruang kampanye gratis bagi para eks koruptor. Di sisi lain metode itu akan dinilai KPU telah menzolimi hak konstitusi.

"Kalau di website KPU paling tidak ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapa pun. Karena menjadi pengumuman KPU di website-nya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Hasyim kepada wartawan, Jumat (9/11).

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan pengumuman caleg eks koruptor di laman KPU nanti akan menjelaskan daerah pemilihan si caleg, partai, dan keterangan si caleg untuk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Hasyim hal ini juga bisa menjadi rujukan bagi media massa yang ingin memberitakannya karena penayangan di situs KPU sekaligus menjadi pengumuman resmi.

"Kalau media massa kutip (eks koruptor) dari website KPU, tidak masalah, silakan saja," ujarnya.

Sebelumya KPU mendatangi KPK untuk berdiskusi mengenai rencana pengumuman mantan napi korupsi yang mencalonkan diri ke publik.

"Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana yang maju dalam Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan usai pertemuan di gedung KPK, Rabu (7/11) lalu. [nes]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya