Berita

Politik

Rekomendasi Bawaslu Ditolak, Penantang Petahana Malut Tempuh Jalur Hukum

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 13:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Pencalonan pasangan petahana Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali di Pilkada Maluku Utara (Malut) terus berlanjut.

Hal ini sering keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut yang menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo menjelaskan bahwa putusan itu diambil tadi malam, Kamis (8/11). Keputusan diketok dengan mempertimbangkan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan konsultasi dengan ahli hukum administrasi negara dan ahli kepemiluan. Termasuk, melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI .

“Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 (UU Pilkada) tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya,” jelas Syahrani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

“Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 (UU Pilkada) tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya,” jelas Syahrani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Namun demikian, putusan itu dirasa janggal oleh penantang Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali. Calon wakil gubernur nomor urut 1, Rivai Umar menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut.

Salah satu kejanggalan itu adalah KPU Malut tidak bisa menunjukkan atau menghadirkan surat ijin dari Kemendagri dalam rangka pergantian jabatan itu.

“Dalam keputusan pleno KPU Malut hanya ditulis melakukan langkah-langkah berupa konsultasi, meminta, mengajukan permohonan kepada Mendagri dan meminta pendapat ahli. Hanya berdasarkan itu mereka berkesimpulan AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” tutur Rivai.

Dia kemudian membandingkan dengan hasil putusan Bawaslu Malut yang merekomendasikan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali harus didiskualifikasi. Putusan Bawaslu itu didasarkan bukti bahwa tidak ada izin dari Kemendagri dalam rangka pergantian jabatan di Provinsi Malut.

Atas alasan itu, Rivai menilai pihaknya telah dizalimi oleh KPU Malut. Dia mengaku akan menempuh langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil lantaran Rivai yakin pergantian jabatan yang dilakukan Abdul Gani Kasuba untuk mendukung kemenangan gubernur petahana.

"AGK-YA itu menurunkan semua SKPD untuk melanglang buana di seluruh penjuru Malut dengan membagi-bagikan uang, dengan alasan ada program bantuan untuk menarik hati masyarakat Malut untuk memilih mereka itu. Dan itu yang tidak dilihat oleh KPU Malut,” tukasnya. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya