Berita

Politik

Rekomendasi Bawaslu Ditolak, Penantang Petahana Malut Tempuh Jalur Hukum

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 13:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Pencalonan pasangan petahana Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali di Pilkada Maluku Utara (Malut) terus berlanjut.

Hal ini sering keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut yang menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo menjelaskan bahwa putusan itu diambil tadi malam, Kamis (8/11). Keputusan diketok dengan mempertimbangkan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan konsultasi dengan ahli hukum administrasi negara dan ahli kepemiluan. Termasuk, melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI .

“Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 (UU Pilkada) tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya,” jelas Syahrani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

“Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 (UU Pilkada) tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya,” jelas Syahrani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Namun demikian, putusan itu dirasa janggal oleh penantang Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali. Calon wakil gubernur nomor urut 1, Rivai Umar menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut.

Salah satu kejanggalan itu adalah KPU Malut tidak bisa menunjukkan atau menghadirkan surat ijin dari Kemendagri dalam rangka pergantian jabatan itu.

“Dalam keputusan pleno KPU Malut hanya ditulis melakukan langkah-langkah berupa konsultasi, meminta, mengajukan permohonan kepada Mendagri dan meminta pendapat ahli. Hanya berdasarkan itu mereka berkesimpulan AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” tutur Rivai.

Dia kemudian membandingkan dengan hasil putusan Bawaslu Malut yang merekomendasikan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali harus didiskualifikasi. Putusan Bawaslu itu didasarkan bukti bahwa tidak ada izin dari Kemendagri dalam rangka pergantian jabatan di Provinsi Malut.

Atas alasan itu, Rivai menilai pihaknya telah dizalimi oleh KPU Malut. Dia mengaku akan menempuh langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil lantaran Rivai yakin pergantian jabatan yang dilakukan Abdul Gani Kasuba untuk mendukung kemenangan gubernur petahana.

"AGK-YA itu menurunkan semua SKPD untuk melanglang buana di seluruh penjuru Malut dengan membagi-bagikan uang, dengan alasan ada program bantuan untuk menarik hati masyarakat Malut untuk memilih mereka itu. Dan itu yang tidak dilihat oleh KPU Malut,” tukasnya. [jto]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya