Berita

Politik

Rekomendasi Bawaslu Ditolak, Penantang Petahana Malut Tempuh Jalur Hukum

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 13:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Pencalonan pasangan petahana Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali di Pilkada Maluku Utara (Malut) terus berlanjut.

Hal ini sering keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut yang menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo menjelaskan bahwa putusan itu diambil tadi malam, Kamis (8/11). Keputusan diketok dengan mempertimbangkan klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan konsultasi dengan ahli hukum administrasi negara dan ahli kepemiluan. Termasuk, melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI .

“Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 (UU Pilkada) tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya,” jelas Syahrani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

“Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat 2 UU 10/2016 (UU Pilkada) tentang larangan petahana melakukan penggantian jabatan dalam kurun waktu enam bulan, terhitung sejak penetapan paslon hingga masa akhir jabatannya,” jelas Syahrani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Namun demikian, putusan itu dirasa janggal oleh penantang Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali. Calon wakil gubernur nomor urut 1, Rivai Umar menilai ada yang janggal dalam putusan tersebut.

Salah satu kejanggalan itu adalah KPU Malut tidak bisa menunjukkan atau menghadirkan surat ijin dari Kemendagri dalam rangka pergantian jabatan itu.

“Dalam keputusan pleno KPU Malut hanya ditulis melakukan langkah-langkah berupa konsultasi, meminta, mengajukan permohonan kepada Mendagri dan meminta pendapat ahli. Hanya berdasarkan itu mereka berkesimpulan AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” tutur Rivai.

Dia kemudian membandingkan dengan hasil putusan Bawaslu Malut yang merekomendasikan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali harus didiskualifikasi. Putusan Bawaslu itu didasarkan bukti bahwa tidak ada izin dari Kemendagri dalam rangka pergantian jabatan di Provinsi Malut.

Atas alasan itu, Rivai menilai pihaknya telah dizalimi oleh KPU Malut. Dia mengaku akan menempuh langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil lantaran Rivai yakin pergantian jabatan yang dilakukan Abdul Gani Kasuba untuk mendukung kemenangan gubernur petahana.

"AGK-YA itu menurunkan semua SKPD untuk melanglang buana di seluruh penjuru Malut dengan membagi-bagikan uang, dengan alasan ada program bantuan untuk menarik hati masyarakat Malut untuk memilih mereka itu. Dan itu yang tidak dilihat oleh KPU Malut,” tukasnya. [jto]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya