Berita

Foto/Net

Hukum

Ditolak Jadi JC, Zumi Dituntut 8 Tahun Penjara

Perkara Suap & Gratifikasi
JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem­bacakan tuntutan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Zumi. "Dikurangi se­lama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Jaksa Iskandar Marwanto.

Jaksa juga menuntut Zumi dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dicabut hak politiknya 5 tahun setelah menjalani penjara.


Menurut jaksa, Zumi terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu didapat mela­lui sejumlah staf pribadi Zumi, yakni dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian dari Asrul Pandapotan Sihotang sebe­sar Rp 2,7 miliar, 147.300 dolar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.

Sementara dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, Zumi menerima Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.

Semua uang untuk Zumi diperoleh dari fee proyek yang dibayarkan rekanan Pemerintah Provinsi Jambi.

Jaksa juga menyimpulkan Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total uang sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu digunakan agar Dewan mengesahkan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2017, dan juga Rancangan APBD tahun 2018.

Menurut jaksa, Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta di­anggap telah menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebagai Gubernur.

Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, Zumi sopan selama persidangan, tidak pernah terjerat masalah pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya,dan bersikap kooperatif.

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa juga menyampai­kan menolak permohonan Zumi untuk menjadi justice collaborator (JC). "Terhadap pengajuan JC dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dika­bulkan," kata Jaksa Arin.

Jaksa menilai, Zumi mer­upakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberian uang suap "ke­tok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Selain itu, keterangan Zumi juga dianggap belum dapat membongkar pelaku atau kasus korupsi lainnya. Jaksa bakal mempertimbangkan permohonan Zumi jika dianggap keterangannya dibutuhkan lagi nanti. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya