Berita

Foto/Net

Hukum

Ditolak Jadi JC, Zumi Dituntut 8 Tahun Penjara

Perkara Suap & Gratifikasi
JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem­bacakan tuntutan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Zumi. "Dikurangi se­lama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Jaksa Iskandar Marwanto.

Jaksa juga menuntut Zumi dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dicabut hak politiknya 5 tahun setelah menjalani penjara.


Menurut jaksa, Zumi terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu didapat mela­lui sejumlah staf pribadi Zumi, yakni dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian dari Asrul Pandapotan Sihotang sebe­sar Rp 2,7 miliar, 147.300 dolar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.

Sementara dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, Zumi menerima Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.

Semua uang untuk Zumi diperoleh dari fee proyek yang dibayarkan rekanan Pemerintah Provinsi Jambi.

Jaksa juga menyimpulkan Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total uang sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu digunakan agar Dewan mengesahkan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2017, dan juga Rancangan APBD tahun 2018.

Menurut jaksa, Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta di­anggap telah menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebagai Gubernur.

Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, Zumi sopan selama persidangan, tidak pernah terjerat masalah pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya,dan bersikap kooperatif.

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa juga menyampai­kan menolak permohonan Zumi untuk menjadi justice collaborator (JC). "Terhadap pengajuan JC dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dika­bulkan," kata Jaksa Arin.

Jaksa menilai, Zumi mer­upakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberian uang suap "ke­tok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Selain itu, keterangan Zumi juga dianggap belum dapat membongkar pelaku atau kasus korupsi lainnya. Jaksa bakal mempertimbangkan permohonan Zumi jika dianggap keterangannya dibutuhkan lagi nanti. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya