Berita

Foto/RMOL

Politik

Kejahatan Korporasi Sudah Masuk Ke Dalam Tataran Regulasi

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 01:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejahatan korporasi di Indonesia saat ini sudah berjalan secara masif. Hal itu terjadi karena banyak tataran regulasi pasca Amandemen UUD 45 yang bernuansa untuk kepentingan korporasi.

Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto dalam sebuah diskusi publik di Jalan Guntur No.49, Jakarta, Kamis (8/11).

"Kejahatan korporasi saat ini sudah masuk bukan saja di dalam civil state tapi juga civil society. Hal itu karena kejahatan itu sudah merambah tataran regulasi kita," kata Suroto.


Bagi dia masuknya poin-poin kepentingan korporasi yang hanya diperuntukkan untuk segelintir orang itu ke dalam regulasi merupakan korupsi terbesar.

"Jadi korupsi itu sekarang bukan cuma pejabat ngantulin duit saja, tapi pada saat kejahatan korporasi itu masuk ke dalam regulasi," tegasnya.

Hal itulah yang harus dilawan oleh sebuah gerakan yang masif dari rakyat baik secara keilmuan maupun kekuatan ekonomi. Solusinya hanya didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945 tentang Koperasi.

"Ketika peran koperasi dikecilkan dan diganti PT itu sebenarnya penghinaan kepada rakyat. Jadi demokrasi politik itu harus sejalan dengan demokrasi ekonomi. Di situ pengorganisasian terjadi secara valid di rakyat," pungkasnya. [lov]



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya