Berita

Politik

Perpanjangan Visa Rizieq Bukan Kewenangan Pemerintah Indonesia

KAMIS, 08 NOVEMBER 2018 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Perpanjangan visa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi. Terlebih masa tinggal Rizieq sudah habis sejak 21 Juli 2018.

"Masalah identitas itukan hak dari pemerintah Saudi ya, sama kayak di Indonesia yang mengatur izin tinggal adalah kantor imigrasi Indonesia, bukan kantor imigrasi negara setempat," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Armanatha Nasir usai jumpa pers di Ruang Palapa Kemlu, Jakarta, Kamis (8/11).

Terkait masalah hukum Rizieq di Arab,  Armanatha memastikan pemerintah tetap memberikan pendampingan. Hal ini merupakan tangungjawab pemerintah dalam melindungi seluruh WNI di luar negeri.


Selain itu pria yang akrab disapa Tata ini juga menyampaikan seluruh WNI juga harus menaati peraturan hukum negara setempat, terutama kepada MRS.

"Dimanapun mereka (WNI) berada harus menghormati hukum setempat, jadi saya tanya kalau ada orang asing disini dia harus ikuti hukum," ujarnya.

Sebelumnya Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan visa Rizieq sudah habis. Bahkan visa yang digubakan yaitu visa ziyarab tijariyyah atau visa kunjungan bisnis.

"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa 603724xxxx hingga intiha al-iqamah (akhir masa tinggal) pada 20 Juli 2018," ungkap Agus, Sabtu (28/9) lalu.

Sesuai peraturan yang berlaku, untuk memperpanjang visa seorang Warga Negara Asing (WNA) harus keluar dari Kerajaan Arab Saudi (KAS).

"Maka sejak tanggal 8 Dzul Qa'dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," tandasnya. [nes]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya