Berita

Hukum

KPK Bantah Pernyataan Imigrasi

KAMIS, 08 NOVEMBER 2018 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi berikan jawaban atas bantahan Imigrasi terkait dugaan keterlibatan pegawainya dalam perkara perintangan hukum dengan terdakwa pengacara, Lucas.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebut dalam mengungkap kasus dan mengurai pihak-pihak yang terlibat tentu sudah berdasarkan penyidikan dengan alat bukti yang kuat secara hukum.

"Termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (8/11).


Febri menjelaskan salah satu bukti kuat adanya keterlibatan pegawai Imigrasi itu adalah yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan dan mengembalikan sejumlah yang yang diduga berkitan dengan perkara.

"Yang bersangkutan telah diperiksa dalam proses Penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp 30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini," jelas Febri.

Dalam persidangan dakwaan Lucas, Jaksa KPK, Abdul Basir menyebut Lucas dalam melakukan tindakan pidana tersebut dibantu seorang perempuan bernama Dina Soraya.

"Bahwa terdakwa Lucas bersama dengan Dina Soraya telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro," ujar Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam aksinya tersebut, kata Basir, Lucas memerintah Dina untuk mencari pintu masuk ke Indonesia bagi Eddy tanpa harus melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

"Terdakwa menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia serta mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi untuk menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK," jelasnya.

Lucas pun didakwa melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. [jto]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya