Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Putusan Praperadilan Gunawan Jusuf Diduga Janggal

KAMIS, 08 NOVEMBER 2018 | 09:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan kejanggalan muncul atas kabar putusan gugatan praperadilan Gunawan Yusuf, Irwan Ang, dan PT Makindo yang ketiga kalinya atas Sprindik yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri.

"Kemenangan praperadilan Gunawan Yusuf cs ini telah menyisakan banyak dugaan kejanggalan prosedur hingga putusan yang terkesan dipaksakan. Ada bau tak sedap atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Gigih Guntoro, Direktur Eksekutif Indonesian Club dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu, Kamis (8/11).

Gigih memaparkan, dugaan kejanggalan ini muncul jika melihat di laman publikasi putusan sidang di laman PN Jaksel ditemukan bahwa Nomor perkara dengan register No.124/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL telah putus pada Senin, 22 Oktober 2018. Jadwal sidang pertama dilakukan pada 22 Oktober 2018, artinya pada sidang pertama tersebut oleh hakim tunggal PN Jaksel langsung diputuskan.


Namun, sambung Gigih, di hari yang sama Senin (22/10), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir. Menurut Guntur, papar Gigih, sidang pra peradilan ditunda sampai 12 November 2018 sebab perlu pemanggilan pemohon dan termohon harus melalui Pengadilan Jakarta Pusat.

"Mana mungkin ketidakhadiran kedua belah pihak yang berperkara, Hakim Tunggal praperadilan di PN Jaksel berani membuat putusan. Ketidaksesuaian antara data publikasi dan statemen Humas PN Jaksel mencerminkan adanya dugaan manipulasi dan rekayasa hukum yang dilakukan Gunawan Yusuf cs dengan hakim dan panitera di PN Jaksel agar surat penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri dapat dihentikan," demikian Gigih.

Diketahui, dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [jto] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya