Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Putusan Praperadilan Gunawan Jusuf Diduga Janggal

KAMIS, 08 NOVEMBER 2018 | 09:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan kejanggalan muncul atas kabar putusan gugatan praperadilan Gunawan Yusuf, Irwan Ang, dan PT Makindo yang ketiga kalinya atas Sprindik yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri.

"Kemenangan praperadilan Gunawan Yusuf cs ini telah menyisakan banyak dugaan kejanggalan prosedur hingga putusan yang terkesan dipaksakan. Ada bau tak sedap atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Gigih Guntoro, Direktur Eksekutif Indonesian Club dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu, Kamis (8/11).

Gigih memaparkan, dugaan kejanggalan ini muncul jika melihat di laman publikasi putusan sidang di laman PN Jaksel ditemukan bahwa Nomor perkara dengan register No.124/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL telah putus pada Senin, 22 Oktober 2018. Jadwal sidang pertama dilakukan pada 22 Oktober 2018, artinya pada sidang pertama tersebut oleh hakim tunggal PN Jaksel langsung diputuskan.


Namun, sambung Gigih, di hari yang sama Senin (22/10), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir. Menurut Guntur, papar Gigih, sidang pra peradilan ditunda sampai 12 November 2018 sebab perlu pemanggilan pemohon dan termohon harus melalui Pengadilan Jakarta Pusat.

"Mana mungkin ketidakhadiran kedua belah pihak yang berperkara, Hakim Tunggal praperadilan di PN Jaksel berani membuat putusan. Ketidaksesuaian antara data publikasi dan statemen Humas PN Jaksel mencerminkan adanya dugaan manipulasi dan rekayasa hukum yang dilakukan Gunawan Yusuf cs dengan hakim dan panitera di PN Jaksel agar surat penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri dapat dihentikan," demikian Gigih.

Diketahui, dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [jto] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya