Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Putusan Praperadilan Gunawan Jusuf Diduga Janggal

KAMIS, 08 NOVEMBER 2018 | 09:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dugaan kejanggalan muncul atas kabar putusan gugatan praperadilan Gunawan Yusuf, Irwan Ang, dan PT Makindo yang ketiga kalinya atas Sprindik yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri.

"Kemenangan praperadilan Gunawan Yusuf cs ini telah menyisakan banyak dugaan kejanggalan prosedur hingga putusan yang terkesan dipaksakan. Ada bau tak sedap atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Gigih Guntoro, Direktur Eksekutif Indonesian Club dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu, Kamis (8/11).

Gigih memaparkan, dugaan kejanggalan ini muncul jika melihat di laman publikasi putusan sidang di laman PN Jaksel ditemukan bahwa Nomor perkara dengan register No.124/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL telah putus pada Senin, 22 Oktober 2018. Jadwal sidang pertama dilakukan pada 22 Oktober 2018, artinya pada sidang pertama tersebut oleh hakim tunggal PN Jaksel langsung diputuskan.

Namun, sambung Gigih, di hari yang sama Senin (22/10), Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur menyatakan hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir. Menurut Guntur, papar Gigih, sidang pra peradilan ditunda sampai 12 November 2018 sebab perlu pemanggilan pemohon dan termohon harus melalui Pengadilan Jakarta Pusat.

"Mana mungkin ketidakhadiran kedua belah pihak yang berperkara, Hakim Tunggal praperadilan di PN Jaksel berani membuat putusan. Ketidaksesuaian antara data publikasi dan statemen Humas PN Jaksel mencerminkan adanya dugaan manipulasi dan rekayasa hukum yang dilakukan Gunawan Yusuf cs dengan hakim dan panitera di PN Jaksel agar surat penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri dapat dihentikan," demikian Gigih.

Diketahui, dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [jto] 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya