Berita

Ferdinand Hutahaean/RMOL

Politik

BPN Prabowo-Sandi: Bawaslu Harus Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Ma'ruf Amin

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 18:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait janji untuk membagikan tanah negara kepada petani.

"Bawaslu harus menindaklanjuti karena itu kewajiban Bawaslu sesuai undang-undang," kata Ketua DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di rumah Rachmawati Soekarnoputri di daerah Jatipadang, Jakarta, Rabu (7/11).

Jika Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut, Ferdinand yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan, lembaga pimpinan Abhan itu tidak memiliki manfaat.


"Kami akan terus mencermati gerak gerik Bawaslu. Dan apabila nanti Bawaslu dilihat tidak mampu menjaga penyelenggaraan pemilu ini dengan baik dan benar, tentu kami akan mengambil langkah-langkah yang diatur dalam peraturan atau undang-undang," bebernya.

Langkah-langkah yang diambil oleh pihaknya, sambung Ferdinand, bisa dengan melaporkan ke Dewan Etik.

"Bagaiman nanti kita lihat saja, misalnya seperti melaporkan Bawaslu ke Dewan Etik," pungkasnya.

Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (Tamam) melaporkan Cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (6/11). Laporan dilakukan karena Ma'ruf diduga melanggar aturan kampanye yakni berjanji membantu petani agar bisa memanfaatkan tanah negara untuk digarap.

Janji itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Rogojampi Banyuwangi, Rabu (31/10) lalu. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya