Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Proyek Menara Di Mojokerto

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 17:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara suap perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru yaitu NT, ASH, ASB berkaitan perkara di Kabupaten Mojokerto," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/11).

Febri menyebut penetapan tiga tersangka itu berdasarkan pada alat bukti dan pengembangan dari keterangan tersangka sebelumnya.


Ketiga tersangka diduga memberikan hadiah atau janji kepada Bupati (nonaktif) Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

Dengan penambahan itu, KPK sudah menetapkan total enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP), Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) dan permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY).

Sementara tiga tersangka baru tersebut adalah Direktur PT Sumawijaya, Ahmad Suhawi (ASH), mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan (ASB) dan pihak swasta, Nabiel Titawano (NT).

Mustafa yang merupakan Bupati Mojokerto periode 2010 hingga 2015 dan 2016 hingga 2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustafa sekitar Rp 2,7 miliar. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya