Berita

Foto: Net

Nusantara

Biaya Perpanjangan Waktu Evakuasi Korban Harus Ditanggung Lion Air

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 09:42 WIB | LAPORAN:

Seluruh biaya pencarian dan evakuasi pesawat PK-LQP Lion Air JT-610 semestinya ditanggung oleh pihak perusahaan maskapai penerbangan yang didirikan Rusdi Kirana itu.
Selama ini memang untuk biaya pencarian korban karena menyangkut kepentingan masyarakat, ditanggung pemerintah, dalam hal ini Badan SAR Nasional (Basarnas).

"Namun ada batas waktunya kewajiban Basarnas untuk melakukan kegiatan SAR," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/11).

Basarnas memperpanjang pencarian korban selama tiga hari, dari sebelumnya tujuh hari masa tanggap darurat. Hari ini merupakan batas waktu perpanjangannya.

Basarnas memperpanjang pencarian korban selama tiga hari, dari sebelumnya tujuh hari masa tanggap darurat. Hari ini merupakan batas waktu perpanjangannya.

"Nah, jika ada perpanjangan operasi SAR maka biaya harus ditanggung oleh pihak Lion Air ya," terang Arief.

Arief menegaskan, masalah biaya ini tidak bisa dianggap enteng. Sebab, jika Lion Air tak menanggung biaya pencarian dan evakuasi pada masa perpanjangan bisa menyedot anggaran Basarnas.

"Jika tidak dibatasi waktu pencarian korbannya dan pesawatnya oleh Basarnas maka anggaran tidak akan cukup ya, dan ini melanggar peraturan," imbuhnya.

Opsi lain menurut dia,kemungkinan seluruh biaya pencarian dan evakuasi korban dalam masa perpanjangan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Pemilik Lion Air kan kawannya Pak Joko Widodo," cetusnya.[wid] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya