Berita

Foto: Net

Nusantara

Biaya Perpanjangan Waktu Evakuasi Korban Harus Ditanggung Lion Air

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 09:42 WIB | LAPORAN:

Seluruh biaya pencarian dan evakuasi pesawat PK-LQP Lion Air JT-610 semestinya ditanggung oleh pihak perusahaan maskapai penerbangan yang didirikan Rusdi Kirana itu.
Selama ini memang untuk biaya pencarian korban karena menyangkut kepentingan masyarakat, ditanggung pemerintah, dalam hal ini Badan SAR Nasional (Basarnas).

"Namun ada batas waktunya kewajiban Basarnas untuk melakukan kegiatan SAR," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/11).

Basarnas memperpanjang pencarian korban selama tiga hari, dari sebelumnya tujuh hari masa tanggap darurat. Hari ini merupakan batas waktu perpanjangannya.

Basarnas memperpanjang pencarian korban selama tiga hari, dari sebelumnya tujuh hari masa tanggap darurat. Hari ini merupakan batas waktu perpanjangannya.

"Nah, jika ada perpanjangan operasi SAR maka biaya harus ditanggung oleh pihak Lion Air ya," terang Arief.

Arief menegaskan, masalah biaya ini tidak bisa dianggap enteng. Sebab, jika Lion Air tak menanggung biaya pencarian dan evakuasi pada masa perpanjangan bisa menyedot anggaran Basarnas.

"Jika tidak dibatasi waktu pencarian korbannya dan pesawatnya oleh Basarnas maka anggaran tidak akan cukup ya, dan ini melanggar peraturan," imbuhnya.

Opsi lain menurut dia,kemungkinan seluruh biaya pencarian dan evakuasi korban dalam masa perpanjangan dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Pemilik Lion Air kan kawannya Pak Joko Widodo," cetusnya.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya