Berita

Foto: Net

Hukum

Nama dan Logo Peradin Ini Milik Persatuan Advokat Indonesia

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 08:57 WIB | LAPORAN:

Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur meradang. Pasalnya, nama organisasi yang sudah paten milik mereka juga dipakai advokat Perkumpulan Advokat Indonesia.

Menurut Ketua BPW Peradin Jatim, Tjuk Hariono, Perkumpulan Advokat Indonesia sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan nama Peradin sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) No.06 K/Pdt.Sus-HKI/2016.

Peradin sendiri merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia yang berdiri di Solo pada tahun 1964 dengan Ketua Umum Prof. Dr. Frans Hendrawinata.


“Nama dan Logo Peradin ini milik Persatuan Advokat Indonesia, karena telah didaftarkan pada Ditjen HAKI," tegas Tjuk dalam keterangannya, Rabu (7/11).

Namun kemudian, pada tahun 2014 muncul organisasi advokat Perkumpulan Advokat Indonesia yang juga memakai nama Peradin dengan logo berbeda.

Untuk mencari kepastian hukum tentang siapa yang berhak memakai nama Peradin, ulas Tjuk, BPP Persatuan Advokat Indonesia mengajukan gugatan sengketa merek Peradin dengan nomor perkara 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST terhadap Perkumpulan Advokat Indonesia yang berbadan hukum nomor AHU-00121.60.10.2014 tgl 20 Mei 2014.

Terus, terbitlah putusan Mahkamah Agung RI No 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 26 Mei 2017 yang menguatkan putusan nomor 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST, yang secara tegas memenangkan Persatuan Advokat Indonesia sebagai pemilik merek Peradin.

"Dengan adanya putusan MA tersebut kami berharap Perkumpulan Advokat Indonesia tidak menggunakan lagi nama Peradin. Jika mereka masih memakai nama Peradin itu sama halnya mencoba melawan Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkrah," ujar Tjuk.

Tjuk mengingatkan, sesuai pasal 100 UU 20/2016 tentang merek dan indikasi geografis bisa dipidana paling lama empat tahun bagi mereka yang memakai merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya milik orang lain.

Akan tetapi, masih menurut Tjuk, pasca putusan MA ternyata masih banyak advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia di Jatim yang menggunakan nama Peradin. Karena itu, BPP Peradin melaporkan pengurus dan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur ke Polda Jatim dengan bukti Laporan Polisi Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017.

"Ini kami sampaikan karena Perkumpulan Advokat Indonesia masih tetap menggunakan nama Peradin. Masih banyak anggota mereka yang menggunakan KTA Peradin," kata Tjuk.

Tidak hanya itu, Perkumpulan Advokat Indonesia juga sempat mencoba mengajukan permohonan sumpah untuk anggota baru mereka di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

"Kami minta Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah pada mereka, karena mereka bukan dari Peradin yang sah," ujarnya.

BPW Peradin Jatim juga telah melayangkan surat ke semua Pengadilan Negeri se Jatim untuk menolak pengacara yang masih beracara menggunakan kartu tanda anggota (KTA) Peradin ilegal.

Hasilnya, satu pengadilan negeri yang sudah menolak pengacara yang menggunakan KTA Peradin ilegal tersebut adalah PN Banyuwangi.

Dalam sidang terkait gugatan perlawanan dari Ali Mustofa tentang putusan pelaksanaan eksekusi atas risalah lelang, majelis hakim setempat memutuskan kuasa hukum di bawah naungan Peradin tidak memiliki legal standing.

"Dengan adanya putusan tersebut, maka gugatan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan no. 34/pdt.Eks/2017/PN.Byw tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard), sehingga majelis hakim tidak akan mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya," terangnya.

Dalam perkara perdata tersebut, Ali Mustofa selaku penggugat, menggunakan pengacara bernama Shaleh.[wid]

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya