Berita

Foto: Net

Hukum

Nama dan Logo Peradin Ini Milik Persatuan Advokat Indonesia

RABU, 07 NOVEMBER 2018 | 08:57 WIB | LAPORAN:

Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur meradang. Pasalnya, nama organisasi yang sudah paten milik mereka juga dipakai advokat Perkumpulan Advokat Indonesia.

Menurut Ketua BPW Peradin Jatim, Tjuk Hariono, Perkumpulan Advokat Indonesia sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan nama Peradin sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) No.06 K/Pdt.Sus-HKI/2016.

Peradin sendiri merupakan organisasi advokat tertua di Indonesia yang berdiri di Solo pada tahun 1964 dengan Ketua Umum Prof. Dr. Frans Hendrawinata.

“Nama dan Logo Peradin ini milik Persatuan Advokat Indonesia, karena telah didaftarkan pada Ditjen HAKI," tegas Tjuk dalam keterangannya, Rabu (7/11).

Namun kemudian, pada tahun 2014 muncul organisasi advokat Perkumpulan Advokat Indonesia yang juga memakai nama Peradin dengan logo berbeda.

Untuk mencari kepastian hukum tentang siapa yang berhak memakai nama Peradin, ulas Tjuk, BPP Persatuan Advokat Indonesia mengajukan gugatan sengketa merek Peradin dengan nomor perkara 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST terhadap Perkumpulan Advokat Indonesia yang berbadan hukum nomor AHU-00121.60.10.2014 tgl 20 Mei 2014.

Terus, terbitlah putusan Mahkamah Agung RI No 6 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 26 Mei 2017 yang menguatkan putusan nomor 27/Pdt.Sus.Merek/2015/PN.NIAGA.JKT.PST, yang secara tegas memenangkan Persatuan Advokat Indonesia sebagai pemilik merek Peradin.

"Dengan adanya putusan MA tersebut kami berharap Perkumpulan Advokat Indonesia tidak menggunakan lagi nama Peradin. Jika mereka masih memakai nama Peradin itu sama halnya mencoba melawan Putusan Mahkamah Agung yang sudah Inkrah," ujar Tjuk.

Tjuk mengingatkan, sesuai pasal 100 UU 20/2016 tentang merek dan indikasi geografis bisa dipidana paling lama empat tahun bagi mereka yang memakai merek terdaftar yang memiliki persamaan pada pokoknya milik orang lain.

Akan tetapi, masih menurut Tjuk, pasca putusan MA ternyata masih banyak advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia di Jatim yang menggunakan nama Peradin. Karena itu, BPP Peradin melaporkan pengurus dan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur ke Polda Jatim dengan bukti Laporan Polisi Nomor TBL/61/X/2017/SUS/JATIM tertanggal 27 Oktober 2017.

"Ini kami sampaikan karena Perkumpulan Advokat Indonesia masih tetap menggunakan nama Peradin. Masih banyak anggota mereka yang menggunakan KTA Peradin," kata Tjuk.

Tidak hanya itu, Perkumpulan Advokat Indonesia juga sempat mencoba mengajukan permohonan sumpah untuk anggota baru mereka di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.

"Kami minta Pengadilan Tinggi tidak mengambil sumpah pada mereka, karena mereka bukan dari Peradin yang sah," ujarnya.

BPW Peradin Jatim juga telah melayangkan surat ke semua Pengadilan Negeri se Jatim untuk menolak pengacara yang masih beracara menggunakan kartu tanda anggota (KTA) Peradin ilegal.

Hasilnya, satu pengadilan negeri yang sudah menolak pengacara yang menggunakan KTA Peradin ilegal tersebut adalah PN Banyuwangi.

Dalam sidang terkait gugatan perlawanan dari Ali Mustofa tentang putusan pelaksanaan eksekusi atas risalah lelang, majelis hakim setempat memutuskan kuasa hukum di bawah naungan Peradin tidak memiliki legal standing.

"Dengan adanya putusan tersebut, maka gugatan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan no. 34/pdt.Eks/2017/PN.Byw tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard), sehingga majelis hakim tidak akan mempertimbangkan mengenai pokok perkaranya," terangnya.

Dalam perkara perdata tersebut, Ali Mustofa selaku penggugat, menggunakan pengacara bernama Shaleh.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya