Berita

Dua tersangka suap di Pelabuhan Pulau Sambu/RMOL

Hukum

KSOP Pulau Sambu Kena OTT Di Jakarta

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 21:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Kepulauan Riau menangkap Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Totok Suranto lantaran diduga menerima suap dari PT Garuda Mahakam Pratama (PT GMP).

Suap dilakukan untuk memperlancar dan mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari PT GMP selaku perusahaan agen pelayaran.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, Totok ditangkap dalam operasi tangkap tangan di sebuah restoran pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis (1/11) lalu.


Menurut Dedi, dari OTT tersebut tim mendapatkan uang sebesar 9.200 dolar Amerika Serikat yang disimpan di dalam amplop warna putih.

"Amplop telah diserahkan oleh kepala cabang PT GMP kepada KSOP Pulau Sambu Batam," terang Dedi kepada wartawan, Senin (5/11).

Dedi menjelaskan setiap bulan Totok menerima suap dari PT GMP. Penyerahan uang suap selalu dilakukan di Jakarta dan telah berlangsung sejak pertengahan Oktober 2018.

Pemberian pertama dan kedua sebesar 10 ribu dolar AS, yang ketiga 9.200 dolar AS.

"Transaksi suap sudah dilakukan tiga kali, dengan jumlah yang rata-rata sama," ujar Dedi.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan Totok antara lain, uang pecahan 100 dolar AS dengan total 9.200 dolar AS, beberapa unit handphone.

Selain Totok polisi juga mengamankan pemberi suap yaitu kepala kantor cabang PT GMP Eliman Syah Hia alias Eli.

Untuk tersangka Totok dikenakan Pasal 5, 11 dan 12 huruf a dan b Pasal  UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk tersangka Eli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UURI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [nes]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya