Berita

Bupati Seno Samodro/Net

Hukum

Bupati Seno Bisa Kena Sanksi Pidana

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 21:05 WIB | LAPORAN:

Pidato Bupati Boyolali Seno Samodro bisa berujung pada sanksi administrasi pelanggaran pemilu, atau bahkan masuk ranah pidana.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengaku belum tahu jika laporan dengan Nomor Registrasi 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018 sudah diterima pihaknya dari Advokat Pendukung Prabowo.

"Belum tahu saya, kapan," katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/11)


Yang pasti, menurut Bagja, sepanjang seorang kepala daerah mendukung salah satu pasangan calon tidak dilakukan dalam fungsi kedinasan atau sudah dalam masa cuti kampanye maka itu suatu hal yang lumrah.

"Sepanjang tidak dilakukan dalam fungsi dinas termasuk dalam cuti kampanye silakan," ujarnya.

Namun begitu, jika kampanye dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau dalam rapat umum maka jelas-jelas tidak boleh.

"Ya tidak boleh ada kampanye rapat umum pada saat ini. Bisa kita hentikan itu kampanye, bisa kita tegur yang bersangkutan," kata Bagja.

Sebelumnya, dalam Forum Boyolali Bermartabat, Bupati Seno menyerukan warganya untuk tidak memilih capres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Bagja menekankan bahwa mengajak orang untuk tidak memilih calon tertentu sama saja dengan kampanye.

"Ya sama, kan kayak (istilah) dua periode itu kan jelas siapa orangnya. Ganti presiden, itu kampanye," jelasnya.

Dia memastikan bahwa jika ada laporan masyarakat terkait kepala daerah yang melakukan pelanggaran kampanye maka akan mendapat sanksi administrasi maupun.

"Kalau pidana ada laporan atau temuan dari Gakkumdu," demikian Bagja.

Selain melapor ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pasal 282 junto pasal 306 junto pasal 547 UU 7/2017 tentang Pemilu, Advokat Pendukung Prabowo juga melaporkan Bupati Seno ke Bareskrim Polri lantaran pernyataannya yang dianggap menghina Prabowo. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya