Berita

Bupati Seno Samodro/Net

Hukum

Bupati Seno Bisa Kena Sanksi Pidana

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 21:05 WIB | LAPORAN:

Pidato Bupati Boyolali Seno Samodro bisa berujung pada sanksi administrasi pelanggaran pemilu, atau bahkan masuk ranah pidana.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengaku belum tahu jika laporan dengan Nomor Registrasi 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018 sudah diterima pihaknya dari Advokat Pendukung Prabowo.

"Belum tahu saya, kapan," katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/11)


Yang pasti, menurut Bagja, sepanjang seorang kepala daerah mendukung salah satu pasangan calon tidak dilakukan dalam fungsi kedinasan atau sudah dalam masa cuti kampanye maka itu suatu hal yang lumrah.

"Sepanjang tidak dilakukan dalam fungsi dinas termasuk dalam cuti kampanye silakan," ujarnya.

Namun begitu, jika kampanye dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau dalam rapat umum maka jelas-jelas tidak boleh.

"Ya tidak boleh ada kampanye rapat umum pada saat ini. Bisa kita hentikan itu kampanye, bisa kita tegur yang bersangkutan," kata Bagja.

Sebelumnya, dalam Forum Boyolali Bermartabat, Bupati Seno menyerukan warganya untuk tidak memilih capres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Bagja menekankan bahwa mengajak orang untuk tidak memilih calon tertentu sama saja dengan kampanye.

"Ya sama, kan kayak (istilah) dua periode itu kan jelas siapa orangnya. Ganti presiden, itu kampanye," jelasnya.

Dia memastikan bahwa jika ada laporan masyarakat terkait kepala daerah yang melakukan pelanggaran kampanye maka akan mendapat sanksi administrasi maupun.

"Kalau pidana ada laporan atau temuan dari Gakkumdu," demikian Bagja.

Selain melapor ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pasal 282 junto pasal 306 junto pasal 547 UU 7/2017 tentang Pemilu, Advokat Pendukung Prabowo juga melaporkan Bupati Seno ke Bareskrim Polri lantaran pernyataannya yang dianggap menghina Prabowo. [wah] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya