Berita

Bupati Seno Samodro/Net

Hukum

Bupati Seno Bisa Kena Sanksi Pidana

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 21:05 WIB | LAPORAN:

Pidato Bupati Boyolali Seno Samodro bisa berujung pada sanksi administrasi pelanggaran pemilu, atau bahkan masuk ranah pidana.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengaku belum tahu jika laporan dengan Nomor Registrasi 13/LP/PP/RI/00.00/XI/2018 sudah diterima pihaknya dari Advokat Pendukung Prabowo.

"Belum tahu saya, kapan," katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (5/11)


Yang pasti, menurut Bagja, sepanjang seorang kepala daerah mendukung salah satu pasangan calon tidak dilakukan dalam fungsi kedinasan atau sudah dalam masa cuti kampanye maka itu suatu hal yang lumrah.

"Sepanjang tidak dilakukan dalam fungsi dinas termasuk dalam cuti kampanye silakan," ujarnya.

Namun begitu, jika kampanye dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum atau dalam rapat umum maka jelas-jelas tidak boleh.

"Ya tidak boleh ada kampanye rapat umum pada saat ini. Bisa kita hentikan itu kampanye, bisa kita tegur yang bersangkutan," kata Bagja.

Sebelumnya, dalam Forum Boyolali Bermartabat, Bupati Seno menyerukan warganya untuk tidak memilih capres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Bagja menekankan bahwa mengajak orang untuk tidak memilih calon tertentu sama saja dengan kampanye.

"Ya sama, kan kayak (istilah) dua periode itu kan jelas siapa orangnya. Ganti presiden, itu kampanye," jelasnya.

Dia memastikan bahwa jika ada laporan masyarakat terkait kepala daerah yang melakukan pelanggaran kampanye maka akan mendapat sanksi administrasi maupun.

"Kalau pidana ada laporan atau temuan dari Gakkumdu," demikian Bagja.

Selain melapor ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pasal 282 junto pasal 306 junto pasal 547 UU 7/2017 tentang Pemilu, Advokat Pendukung Prabowo juga melaporkan Bupati Seno ke Bareskrim Polri lantaran pernyataannya yang dianggap menghina Prabowo. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya