Berita

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri/Net

Hukum

Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Gula Rafinasi Di Jabar

SENIN, 05 NOVEMBER 2018 | 18:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemalsuan penggunaan gula rafinasi di Sukamukti, Pataruman, Banjar, Jawa Barat.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi gula rafinasi hingga mencapai Rp 60 ribu ton.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, distribusi gula rafinasi dimanipulasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Gula rafinasi, seharusnya digunakan untuk kepentingan industri makanan dan minuman serta farmasi.


Namun para tersangka menyalurkan langsung ke konsumen dan menyalurkan ke toko-toko yang menjual gula kristal putih.

"Caranya dengan memalsukan surat tanda industri (TDI) dengan merubah jumlah penggunaan dari 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton," kata Dedi, kepada wartawan, Senin (5/11).

Dedi menuturkan, kasus ini sedang dalam proses pemberkasan dan akan segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum. Tindakan kriminal ini terjadi pada Januari 2016 sampai Oktober 2018 di sebagaimana Laporan Polisi nomor LP/A/1109/IX/2018/Bareskrim, tanggal 12 September 2018.

"Bahwa terhadap perkra tersebut telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang ahli dari Kementerintian Perindustrian RI. Telah dilakukan pula penyitaan terhadap asli Surat Tanda Daftar Industri sebanyak 120 sak gula rafinasi sandokumen kontrak penjualan gula rafinasi.

Adapun tiga tersangka kasus gula rafinasi yakni Khahimah Putri Wahtuti, Tendi, dan Endi Chandra. Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan; Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP; Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [nes]  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya