Berita

Agus Pambagio/RMOL

Politik

Pengamat: Peraturan Penerbangan Sudah Lengkap Tinggal Implementasi

SABTU, 03 NOVEMBER 2018 | 12:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Peraturan yang mencakup soal penerbangan di Indonesia yang bersumber pada UU 1/2009 tentang Penerbangan sudah sangat lengkap tinggal implementasinya di lapangan yang perlu dievaluasi.

Hal itu disampaikan oleh pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio di sela-sela diskusi "Potret Dunia Penerbangan Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).

"Semua sudah ada peraturan soal penerbangan dan suda lengkap. Ada undang-undang, peraturan menterinya juga sudah ada. Cuma implementasinya yang jadi masalah," ujar Agus.


Sehingga ketika terjadi masalah seperti kecelakaan pesawat tinggal dilihat SOP-nya dari peraturan itu dan tidak perlu membuat peraturan baru lagi.

"Jadi kalau di DPR teriak perlu peraturan baru lagi ya enggak perlu lah, entar ujung-ujungnya duit lagi. Kita sudah lengkap peraturan," selorohnya.

Yang menjadi sorotannya dalam UU Penerbangan adalah amanat membentuk Mahkamah Penerbangan. Sudah sembilan tahun undang-undang tersebut disahkan, amanat itu urung dijalankan.

"Nah itu masalah Mahkamah Penerbangan, kita sampai sekarang belum ada. Padahal amanat undang-undang demikian. Di pelayaran ada, meskipun belum berjalan dengan baik seharusnya di penerbangan juga wajib ada," tandasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya