Berita

Bisnis

Kemenkeu Harus Jelaskan Penggelapan Angka Cicilan Pokok Utang Di APBN

SABTU, 03 NOVEMBER 2018 | 10:18 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

DALAM rilis APBN 2019 (31 Oktober 2018), saya melihat pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah melakukan penggelapan.

Saya sebut penggelapan karena secara sengaja item pembayaran cicilan pokok utang tidak dicantumkan dalam Belanja Pemerintah Pusat non-KL (poin 2 hal. 33). Yang dicantumkan Kemenkeu hanya item pembayaran bunga utang (a), subsidi energi (b), cadangan penanggulangan bencana NTB dan Sulteng (c), dan cadangan pooling fund bencana (d).

Buktinya terjadi ketidaksesuaian aljabar penjumlahan antara poin (2) Belanja non-KL dengan item-itemnya a), b), (c), dan d) pada semua kolom (Outlook 2018, RAPBN 2019, dan APBN 2019). Perhatikan bagian yang kami lingkari merah.


Ambil contoh kolom Outlook 2018. Di sana tersebut Belanja non-KL sebesar Rp 640,2 triliun. Pembayaran bunga utang Rp 249,4 triliun, subsidi energi Rp 163,5 triliun, cadangan penanggulangan bencana NTB Sulteng dan cadangan poling bencana Rp 0.

Seharusnya penjumlahan item a + b + c + d = Rp 640,2 triliun. Tapi ternyata penjumlahan item-item tersebut = Rp 249,4 triliun + Rp 163,5 triliun + Rp 0 + Rp 0 = Rp 412,9 triliun. Terdapat kekurangan sebesar Rp 227,3 triliun.

Jadi nilai Rp 227,3 triliun ini seharusnya item apa di Belanja non-KL? Kemenkeu harus menjelaskan! Kalau tidak ingin kami tuduh telah menggelapkan angka. Jangan menghina intelektualitas kami, publik yang berada di luar pemerintahan, jangan kira kami tidak mampu lakukan perhitungan aljabar sederhana ini!

Kalau menurut saya, seharusnya diperjelas saja bahwa Rp 227,3 triliun itu adalah item Pembayaran Cicilan Pokok Utang. Walaupun jumlah itu sepertinya terlampau kecil karena berdasarkan Struktur Jatuh Tempo Utang di website DJPPR disebutkan utang SBN yang jatuh tempo tahun 2018 sebesar Rp 278 triliun dan pinjaman jatuh tempo Rp 76 triliun, yang bila dijumlahkan adalah Rp 355 triliun. Tolong diperjelas lagi kepada publik.

Apakah Kemenkeu takut nanti bila diketahui publik, ternyata belanja APBN untuk utang, meliputi pembayaran bunga utang dan cicilan pokok utang, menjadi yang terbesar di APBN? Karena bila dijumlahkan keduanya sebagai kewajiban utang (debt service), pembayaran bunga utang sebesar Rp 249,4 triliun dan cicilan pokok Rp 355 triliun, nilainya menjadi Rp 604,4 triliun untuk APBN 2018. Atau anggaplah kita gunakan angka cicilan pokok utang yang "digelapkan" saja, sebesar Rp 227,3 triliun, sehingga total kewajiban utang menjadi Rp 476,7 triliun.

Jumlah keduanya tetap jauh melebihi anggaran infrastruktur (Rp 410,4 triliun) yang menjadi kebanggaan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Artinya prioritas APBN pemerintahan ini sebenarnya adalah pembayaran kewajiban utang, bukan infrastruktur. [***]

Penulis adalah peneliti dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP).

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya