Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) selama ini cukup sabar menghadapi segala tudingan, fitnah hingga hujatan yang menyebut sebagai ormas terlarang.
Bahkan, beberapa pihak menyamakan HTI dengan Partai Komunis Indoneasia (PKI) yang bakal melakukan pemberontakan.
Kuasa Hukum HTI Profesor Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah hanya mencabut status hukum HTI sebagai organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain banyak ormas yang tidak berbadan hukum dan masih bisa berjalan tidak diperlakukan seperti yang dialami HTI.
"HTI ini sebelumnya berbadan hukum dan terdaftar statusnya di Kemenkumham. Lalu melalui Perppu Ormas, pemerintah mencabut badan hukum HTI yang bermakna pembubaran," papar Yusril saat jumpa pers bersama perwakilan HTI di kantornya, Kasablanka, Jakarta, Jumat (2/10).
Dia menjelaskan, dalam pembubaran itu, tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Untuk itu, Yusril mengimbau pihak-pihak yang menilai HTI sebagai ormas terlarang tidak memiliki dasar hukum.
Dia juga memastikan akan membawa ke jalur hukum pihak-pihak yang mendoktrin masyarakat dengan menyebut HTI sebagai ormas terlarang. Sebab, proses hukum terhadap pembubaran HTI oleh pemerintah sampai saat ini masih berjalan.
Pada 19 Oktober 2018 lalu, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
"Terhadap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI kami telah melakukan perlawanan hukum dan menang dua tingkatan yakni di PTUN Jakarta dan PTTUN. Namun, keputusan PTUN hanya sekadar menilai apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut undang-undang yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik. Lalu kami ajukan pula kasasi ke MA," beber mantan menteri kehakiman tersebut.
Dengan adanya kasasi ke MA, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga saat ini, satu-satunya partai politik atau organisasi yang dinyatakan terlarang adalah PKI.
Selain itu, selama proses hukum, tidak ada satu pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwakan kepada HTI sebagai paham terlarang.
"Yang dicabut hanya status hukumnya. Maka, kalau ada anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum. Karena tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," tegas Yusril.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menambahkan bahwa ada pihak-pihak yang selama ini berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan melakukan fitnah dan doktrin ke masyarakat bahwa HTI bakal memecah belah persatuan bangsa.
Mereka terus membuat persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan. Ismail menyebut tindakan mereka itulah yang justru memecah belah.
"Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang, sebab label tersebut tidak ada pijakan hukumnya. Sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," imbuhnya.
[wah]