Berita

HTI/Net

Hukum

Yusril: Tidak Ada Dasar Hukum Yang Menyebut HTI Ormas Terlarang

JUMAT, 02 NOVEMBER 2018 | 17:58 WIB | LAPORAN:

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) selama ini cukup sabar menghadapi segala tudingan, fitnah hingga hujatan yang menyebut sebagai ormas terlarang.

Bahkan, beberapa pihak menyamakan HTI dengan Partai Komunis Indoneasia (PKI) yang bakal melakukan pemberontakan.

Kuasa Hukum HTI Profesor Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah hanya mencabut status hukum HTI sebagai organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain banyak ormas yang tidak berbadan hukum dan masih bisa berjalan tidak diperlakukan seperti yang dialami HTI.


"HTI ini sebelumnya berbadan hukum dan terdaftar statusnya di Kemenkumham. Lalu melalui Perppu Ormas, pemerintah mencabut badan hukum HTI yang bermakna pembubaran," papar Yusril saat jumpa pers bersama perwakilan HTI di kantornya, Kasablanka, Jakarta, Jumat (2/10).

Dia menjelaskan, dalam pembubaran itu, tidak ada penyebutan HTI sebagai ormas terlarang. Untuk itu, Yusril mengimbau pihak-pihak yang menilai HTI sebagai ormas terlarang tidak memiliki dasar hukum.

Dia juga memastikan akan membawa ke jalur hukum pihak-pihak yang mendoktrin masyarakat dengan menyebut HTI sebagai ormas terlarang. Sebab, proses hukum terhadap pembubaran HTI oleh pemerintah sampai saat ini masih berjalan.

Pada 19 Oktober 2018 lalu, HTI secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Terhadap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI kami telah melakukan perlawanan hukum dan menang dua tingkatan yakni di PTUN Jakarta dan PTTUN. Namun, keputusan PTUN hanya sekadar menilai apakah keputusan pencabutan tersebut telah benar secara wewenang, prosedur dan substansinya menurut undang-undang yang berlaku dan asas pemerintahan yang baik. Lalu kami ajukan pula kasasi ke MA," beber mantan menteri kehakiman tersebut.

Dengan adanya kasasi ke MA, persoalan pencabutan status badan hukum kembali ke proses hukum yang sedang berjalan dan belum ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga saat ini, satu-satunya partai politik atau organisasi yang dinyatakan terlarang adalah PKI.

Selain itu, selama proses hukum, tidak ada satu pun yang menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwakan kepada HTI sebagai paham terlarang.

"Yang dicabut hanya status hukumnya. Maka, kalau ada anggota atau pengurus HTI yang ingin menjalankan dakwah secara individu atau menggunakan perkumpulan tidak berbadan hukum maka hal itu tetap sah dan legal di mata hukum. Karena tidak ada satu pun keputusan pengadilan yang menyatakan khilafah sebagai paham terlarang," tegas Yusril.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menambahkan bahwa ada pihak-pihak yang selama ini berusaha menekan dan menghancurkan HTI dengan melakukan fitnah dan doktrin ke masyarakat bahwa HTI bakal memecah belah persatuan bangsa.

Mereka terus membuat persepsi bahwa HTI adalah organisasi terlarang yang patut dilawan. Ismail menyebut tindakan mereka itulah yang justru memecah belah.

"Kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap pelabelan HTI sebagai ormas terlarang, sebab label tersebut tidak ada pijakan hukumnya. Sehingga dapat mengarah ke perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengandung konsekuensi pidana," imbuhnya. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya