Berita

Budi Karya Sumadi/RMOL

Bisnis

Pemerintah Hati-Hati Naikkan Tarif Batas Bawah Angkutan Udara

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau kembali tarif batas bawah angkutan udara.

Evaluasi ini dikarenakan adanya anggapan keselamatan yang rendah dipicu faktor tarif pesawat.  

Langkah ini juga dilakukan setelah adanya Instruksi Presiden Joko Widodo soal keselamatan dalam transportasi penerbangan yang harus diperketat pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.


"Sangat dimungkinkan kami melakukan evaluasi dan pengetatan atas fungsi investigasi, pelaporan dan sebagainya," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Kamis (1/11).

Menurut Budi evaluasi nantinya juga bisa berwujud kenaikan tarif batas bawah. Namun langkah ini juga harus hati-hati mengingat permintaan konsumen, di sisi lain kenaikan juga sejalan dengan nilai tukar dolar AS dan bahan bakar jet atau aviation turbine fuel (Avtur). Rencananya tarif batas bawah akan dinaikan sebesar lima persen.

"Kalau di evaluasi dampaknya ke semua konsumen. Makanya kita hati-hati sekali dan kenakalan lima persen itu diharapkan bisa meng-cover dolar dan Avtur," ujarnya.

Untuk diketahui penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. [nes] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya