Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dampak Penurunan EoDB, Pemerintah Harus Benahi Sistem Perizinan

KAMIS, 01 NOVEMBER 2018 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia turun satu poin dari 72 menjadi 73.

Penurunan itu tidak sejalan dengan target yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo yaitu kenaikan menjadi peringkat 40 di 2019.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, pemerintah harus segera membenahi berbagai hal yang berkaitan dengan sistem perizinan.


Dia menjelaskan, penerapan Online Single Submisson (OSS) adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, namun penerapannya masih harus terus diperbaiki. Terkait pendaftaran usaha, OSS menyederhanakan pelayanan pendaftaran usaha dengan cara membentuk sistem yang terintegrasi secara elektronik antara pemerintah pusat dan daerah. Sayangnya, implementasi OSS terhambat kesiapan infrastruktur dan masih berhadapan dengan belum terintegrasinya peraturan pemerintah pusat dan daerah.

"Belum semua daerah, kabupaten atau kota menerapkan OSS karena daerah mereka belum didukung adanya infrastruktur terknologi informasi dan juga koneksi internet. Perbaikan ini butuh komitmen dari pemerintah daerah untuk melengkapi semuanya," ujar Imelda.

Selain itu, pemerintah juga harus melakukan sinkronisasi peraturan antara pusat dengan daerah. Sinkronisasi penting untuk mencegah pertentangan peraturan, misalnya terkait penerbitan izin. Pada akhirnya pengusaha harus mengurus dokumen yang mengandung keterangan yang sama di dua tingkat pemerintahan atau penerbitan salah satu dokumen saling berkaitan dengan dokumen lainnya.

"Pemerintah pusat jangan ragu untuk langsung mendampingi pemerintah daerah dalam perumusan dan penyusunan sejumlah aturan. Pendampingan akan membuat proses sinkronisasi menjadi lebih cepat," papar Imelda kepada redaksi, Kamis (1/11).

Indeks EoDB sendiri dikeluarkan oleh Bank Dunia dan dirilis secara rutin setiap tahun. Jika pada indeks 2019, Indonesia menduduki peringkat 73, maka pada 2017 dan 2018 berada di 91 dan 72. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya