Berita

Agung Hendriadi/RMOL

Bisnis

Tata Kelola Baru Cadangan Beras Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 21:33 WIB | LAPORAN:

Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga.

Sebaliknya, jika harga beras anjlok maka dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.

"Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi dalam pada seminar nasional "Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah" yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10).


Agung menjelaskan, jika program kerja BLP Kementan selaras dengan Undang-Undang 18/2012. Dimana disebutkan bahwa pangan, pengelolaan cadangan pangan nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, dan desa, serta cadangan pangan masyarakat.
 
Menurut Agung, dalam prakteknya proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan," tambah Agung.

Dikatakan Agung, idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang harus dikuasai Bulog minimal 1,2 juta ton. Apalagi dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok CBP akan dalam kisaran aman.
 
Agung menegaskan, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman telah menerbitkan 2 regulasi terbaru terkait cadangan beras pemerintah sebagaimana amanat dari UU 18/2012 tentang Pangan.

Kedua regulasi tersebut adalah Permentan No. 11/2018 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dan Permentan 38/2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

"Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP," tegas Agung.

Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Perum BULOG wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.

Pengadaan CBP sendiri, menurut Agung, harus mengutamakan produksi dalam negeri, namun apabila dalam hal pengadaan CBP tidak mencukupi, dapat dilakukan melalui pengalihan dari stok operasional perum BULOG.

Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018 Perum BULOG menyampaikan permohonan Pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan/atau kondisi mutu CBP, untuk selanjutnya Menteri Pertanian berdasarkan usulan Perum Bulog membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.

Agung menjelaskan, mekanisme pelepasan CBP yaitu melalui: (1) penjualan, dengan ketentuan harga beras dibawah HET; (2) pengolahan, dilakukan untuk memperbaiki mutu beras; (3) penukaran, dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik; dan (4) Hibah, yang diperuntukkan bantuan sosial atau kemanusiaan.

Tidak kalah pentingnya dengan cadangan pangan pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Begitupula dengan pengelolaan Cadangan Pangan, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan Cadangan Pangan yang diatur dalam UU 23/2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY yang telah menerbitkan Perda No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan sebagai bentuk komitmen daerah menyediakan cadangan pangan.

Seminar nasional ini  bertujuan membangun pemahaman di antara pemangku kepentingan, mengidentifikasi segala permasalahan, mensinkronisasikan berbagai kebijakan, dan merumuskan langkah-langkah strategis dan saran-saran alternatif kebijakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.

Hadir dalam acara ini antara lain perwakilan Deputi Bidang Statistik Produksi, BPS, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Provinsi DIY, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Ketua PERPADI Jangkung Handoyo Mulyo, (akademisi UGM) wakil dari berbagai kementerian lembaga terkait dan undangan lainnya. [lov]

 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya