Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Tipu Calon Mahasiswa Rp350 Juta, Dosen FH Unila Diadili

RABU, 31 OKTOBER 2018 | 11:50 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

.Seorang dosen muda dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Widya Krulinasari (32), kini duduk di kursi pesakitan. Ia menipu seorang calon mahasiswa, YS. Ia menjamin YS bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila dengan imbalan Rp350 juta.

Kasus yang terjadi pada saat Seleksi Bersama perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017 tersebut kini di sidangkan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Pada Selasa (30/10), sidang yang dipimpin majelis hakim Syamsudin itu memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ada sejumlah saksi yang diperika yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.


Anita yang merupakan kakak YS dalam kesaksian mengatakan, keluarganya rela memberikan ratusan juta kepada Widya agar YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Menurut Anita, dia yakin karena Widya Krulinasari berani bertaruh jabatannya sebagai PNS. Selain itu, sang dosen juga berjanji kalau tidak diterima uang akan dikembalikan 100 persen.

Ayah korban, Richard, pun kemudian memberikan Rp350 juta kepada terdakwa secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp55 juta, Rp 120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp175 juta.

Saat pengumuman SBMPTN tahun 2017 itu, YS ternyata tidak lulus. Keluarga kemudian protes karena merasa ditipu pelaku  Widya sempat mengembalikan sebagian dari uang telah diterimanya itu.

“Baru dikembalikan buku rekening isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali," ujar dia.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Susanti mengatakan terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp350 juta. Sebagai tanda jadi, keluarga korban awalnya transfer Rp2 juta dan Rp3,5 juta. [yls]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya