Berita

Febri Diansyah/RMOL

Politik

Benar, Buku Merah Sudah Beralih Tangan Dari KPK Ke Polda Metro Jaya

SELASA, 30 OKTOBER 2018 | 20:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Buku bank bersampul merah atau yang belakangan dikenal dengan buku merah tak lagi dipegang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Buku milik pengusaha Basuki Hariman itu sudah beralih tangan dari lembaga anti rasuah karena disita Polda Metro Jaya.

"Benar, kemarin malam dilakukan penyitaan terhadap satu buah buku bank berwarna merah bertuliskan Ir Serang Noor," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesang singkat kepada wartawan, Selasa (30/10).

Buku merah belakangan ramai dibicarakan publik karena diduga memuat aliran uang perusahaan-perusahaan Basuki Hariman ke sejumlah pejabat negara dan petinggi Polri. Informasi yang beredar menyebutkan beberapa halaman buku telah dirusak oleh dua penyidik KPK yang telah dikembalikan ke Polri.

Selain buku merah Ir Serang Noor, Polda Metro juga menyita dua barang bukti lainnya dari KPK. Yakni satu bundel rekening koran PT Cahaya Sakti Utama periode 4 November 2015-16 Januari 2017, dan satu buku bank berwarna hitam bertuliskan 'Kas Dollar PT Aman Abadi Tahun 2010'.

"Pimpinan KPK memutuskan untuk memberikan barang bukti karena telah ada surat penetapan dari pengadilan," kata Febri.

Surat yang dimaksud Febri adalah surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 98/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2018.
Penyitaan dilakukan berkaitan dengan penyidikan yang tengah dilakukan Polda Metro Jaya, yakni penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sedangkan dari pihak KPK diwakili oleh Kepala Biro Hukum, unit Koordinasi Supervisi Penindakan dan Labuksi," tukas Febri.[dem]

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Kebijakan Bahlil Ugal-ugalan Bikin Susah Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:27

Bahlil Dampingi Prabowo Bertemu JK di Istana

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:23

Legislator PKB Bingung Bulog DKI Mau Serap Ribuan Ton Beras

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:13

BPH Curhat soal Dana Rp50 Miliar Masih Nyangkut di Kemenag

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:02

Dewan Kebon Sirih Apresiasi Bantuan Modal UMKM Buat Program MBG

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:51

Kompromi Trump Basa-Basi, Dolar AS Masih di Atas Rp16.300

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:50

Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Eddy Soeparno: Prabowo Mendengar Aspirasi Masyarakat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47

Ferry Juliantono Dorong Alumni Fresh Unpad Buktikan Ilmu ke Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:45

UU BUMN Sah, DPR: Penunjukan Direksi Tetap Domain Kementerian BUMN

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:29

Tidak Mau Disalahkan, Bapanas Sebut Kebijakan Impor Daging Ranah Kementan

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:28

Selengkapnya