Berita

Foto/Repro

Hukum

Penurunan Bendera Merah Putih Di Poso Penghinaan Simbol Negara

SENIN, 29 OKTOBER 2018 | 21:07 WIB | LAPORAN:

Insiden pengibaran bendera HTI di halaman DPRD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dan di komplek Kantor Gubernur Kalimantan Timur saat aksi bela tauhid pada, Jumat (26/10), dikecam berbagai pihak.

Ketua DPP Garda NKRI, Haris Pertama mengatakan penurunan bendera merah putih kemudian menggantinya dengan bendera hitam HTI tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Perbuatan ini juga menodai perjuangan para pahlawan yang memerdekakan Indonesia.

Haris mengatakan, perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.


"Orang-orang yang menaikkan bendera yang organisasinya telah dilarang dan penanggung jawab kegiatan tersebut telah melanggar UU," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin (29/10).

Haris mendesak pihak kepolisian menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid tersebut di halaman DPRD Kabupaten Poso dan di kantor Gubernur Kaltim. Dia juga meminta kepada mahasiswa di seluruh Indonesia yang tergabung di Garda NKRI untuk mengawasi dan mengawal agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Pengibaran bendera ini merupakan perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan serta mencederai semangat sumpah pemuda yang jatuh pada hari ini. Oleh karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelakunya," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Haris juga mengucapkan selamat hari Sumpah Pemuda ke-90 kepada semua pemuda-pemudi di Tanah Air.

"Pada 90 tahun yang lalu pemuda dari berbagai suku, agama, ras, dan daerah di Nusantara telah mengucapkan sumpah bersama. Yakni bersumpah untuk berbangsa, bertanah air dan berbahasa satu, yaitu Indonesia. Oleh karena itu kemajuan suatu bangsa juga ada di tangan para pemuda. Selamat hari Sumpah Pemuda!," demikian Haris. [lov]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya