Berita

Foto/Repro

Hukum

Penurunan Bendera Merah Putih Di Poso Penghinaan Simbol Negara

SENIN, 29 OKTOBER 2018 | 21:07 WIB | LAPORAN:

Insiden pengibaran bendera HTI di halaman DPRD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dan di komplek Kantor Gubernur Kalimantan Timur saat aksi bela tauhid pada, Jumat (26/10), dikecam berbagai pihak.

Ketua DPP Garda NKRI, Haris Pertama mengatakan penurunan bendera merah putih kemudian menggantinya dengan bendera hitam HTI tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Perbuatan ini juga menodai perjuangan para pahlawan yang memerdekakan Indonesia.

Haris mengatakan, perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.


"Orang-orang yang menaikkan bendera yang organisasinya telah dilarang dan penanggung jawab kegiatan tersebut telah melanggar UU," ujar Haris dalam keterangan tertulis, Senin (29/10).

Haris mendesak pihak kepolisian menyelidiki peristiwa pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid tersebut di halaman DPRD Kabupaten Poso dan di kantor Gubernur Kaltim. Dia juga meminta kepada mahasiswa di seluruh Indonesia yang tergabung di Garda NKRI untuk mengawasi dan mengawal agar peristiwa serupa tak terulang kembali.

"Pengibaran bendera ini merupakan perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan serta mencederai semangat sumpah pemuda yang jatuh pada hari ini. Oleh karena itu kami mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelakunya," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Haris juga mengucapkan selamat hari Sumpah Pemuda ke-90 kepada semua pemuda-pemudi di Tanah Air.

"Pada 90 tahun yang lalu pemuda dari berbagai suku, agama, ras, dan daerah di Nusantara telah mengucapkan sumpah bersama. Yakni bersumpah untuk berbangsa, bertanah air dan berbahasa satu, yaitu Indonesia. Oleh karena itu kemajuan suatu bangsa juga ada di tangan para pemuda. Selamat hari Sumpah Pemuda!," demikian Haris. [lov]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya