Berita

Konpers LBH Jakarta/RMOL

Hukum

Koalisi Minta Hentikan Kriminalisasi Kepada Warga Pulau Pari

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 16:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tiga orang nelayan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karenanya, Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta kepada Polres Kepulauan Seribu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pulau Pari.

“Masak pungli cuma Rp 5.000. Itu bukan pungli, tapi iuran karena selama ini mereka sudah membersihkan tempat wisata dan menanam pohon,” kata Nelson dari LBH Jakarta saat konferensi pers di kantornya, Minggu (28/10).

Sebelumnya melalui Putusan Nomor 242/PID.B/2018 PT.DKI dan Putusan Nomor 243/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018, 3 orang nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Bob, Martono alias Baok dan Bahrudin alias Edo telah dipenjara selama 6 bulan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000.


Menurut Nelson, pengumpulan itu bukanlah suatu bentuk pelanggaran karena tidak ada dasar hukumnya. Kemudian adanya pungutan itu juga hasil keputusan musyawarah dengan Lurah, Polsek dan para tokoh masyarakat.

“Ini menyalahgunakan istilah saber pungli yang dilakukan pemerintah. Jadi kita dibodohi dengan arogansi kekuasaan dengan saber pungli untuk mengkriminalisasi warga,” tegas Nelson.

Nelson beserta para tokoh menuntut agar pemerintah memiliki keberpihakan kepada masyarakat. Sebaliknya bukan kepada korporasi dalam hal ini PT Bumipari Asri.

Akhirnya dengan menggunakan berbagai cara, pihak perusahaan yang berkolaborasi dengan pemerintah mengkriminalisasi warga agar penguasaan Pulau Pari sepenuhnya bisa dimiliki.

“Ini omong kosong semuanya dengan saber pungli, warga mana mengerti dengan istilah saber pungli,” tegasnya lagi.

Saat ini mantan Ketua RW, Sulaiman yang masih dibui juga dituntut untuk dibebaskan. Sehingga pihaknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Sulaiman dari segala tuntutan.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta turun tangan mengatasi perampasan tanah berkedok kriminalisasi,” demikian Nelson. [jto]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya