Berita

Konpers LBH Jakarta/RMOL

Hukum

Koalisi Minta Hentikan Kriminalisasi Kepada Warga Pulau Pari

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 16:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tiga orang nelayan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karenanya, Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta kepada Polres Kepulauan Seribu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pulau Pari.

“Masak pungli cuma Rp 5.000. Itu bukan pungli, tapi iuran karena selama ini mereka sudah membersihkan tempat wisata dan menanam pohon,” kata Nelson dari LBH Jakarta saat konferensi pers di kantornya, Minggu (28/10).

Sebelumnya melalui Putusan Nomor 242/PID.B/2018 PT.DKI dan Putusan Nomor 243/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018, 3 orang nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Bob, Martono alias Baok dan Bahrudin alias Edo telah dipenjara selama 6 bulan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000.


Menurut Nelson, pengumpulan itu bukanlah suatu bentuk pelanggaran karena tidak ada dasar hukumnya. Kemudian adanya pungutan itu juga hasil keputusan musyawarah dengan Lurah, Polsek dan para tokoh masyarakat.

“Ini menyalahgunakan istilah saber pungli yang dilakukan pemerintah. Jadi kita dibodohi dengan arogansi kekuasaan dengan saber pungli untuk mengkriminalisasi warga,” tegas Nelson.

Nelson beserta para tokoh menuntut agar pemerintah memiliki keberpihakan kepada masyarakat. Sebaliknya bukan kepada korporasi dalam hal ini PT Bumipari Asri.

Akhirnya dengan menggunakan berbagai cara, pihak perusahaan yang berkolaborasi dengan pemerintah mengkriminalisasi warga agar penguasaan Pulau Pari sepenuhnya bisa dimiliki.

“Ini omong kosong semuanya dengan saber pungli, warga mana mengerti dengan istilah saber pungli,” tegasnya lagi.

Saat ini mantan Ketua RW, Sulaiman yang masih dibui juga dituntut untuk dibebaskan. Sehingga pihaknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Sulaiman dari segala tuntutan.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta turun tangan mengatasi perampasan tanah berkedok kriminalisasi,” demikian Nelson. [jto]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya