Berita

Konpers LBH Jakarta/RMOL

Hukum

Koalisi Minta Hentikan Kriminalisasi Kepada Warga Pulau Pari

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 16:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tiga orang nelayan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karenanya, Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta kepada Polres Kepulauan Seribu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pulau Pari.

“Masak pungli cuma Rp 5.000. Itu bukan pungli, tapi iuran karena selama ini mereka sudah membersihkan tempat wisata dan menanam pohon,” kata Nelson dari LBH Jakarta saat konferensi pers di kantornya, Minggu (28/10).

Sebelumnya melalui Putusan Nomor 242/PID.B/2018 PT.DKI dan Putusan Nomor 243/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018, 3 orang nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Bob, Martono alias Baok dan Bahrudin alias Edo telah dipenjara selama 6 bulan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000.


Menurut Nelson, pengumpulan itu bukanlah suatu bentuk pelanggaran karena tidak ada dasar hukumnya. Kemudian adanya pungutan itu juga hasil keputusan musyawarah dengan Lurah, Polsek dan para tokoh masyarakat.

“Ini menyalahgunakan istilah saber pungli yang dilakukan pemerintah. Jadi kita dibodohi dengan arogansi kekuasaan dengan saber pungli untuk mengkriminalisasi warga,” tegas Nelson.

Nelson beserta para tokoh menuntut agar pemerintah memiliki keberpihakan kepada masyarakat. Sebaliknya bukan kepada korporasi dalam hal ini PT Bumipari Asri.

Akhirnya dengan menggunakan berbagai cara, pihak perusahaan yang berkolaborasi dengan pemerintah mengkriminalisasi warga agar penguasaan Pulau Pari sepenuhnya bisa dimiliki.

“Ini omong kosong semuanya dengan saber pungli, warga mana mengerti dengan istilah saber pungli,” tegasnya lagi.

Saat ini mantan Ketua RW, Sulaiman yang masih dibui juga dituntut untuk dibebaskan. Sehingga pihaknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Sulaiman dari segala tuntutan.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta turun tangan mengatasi perampasan tanah berkedok kriminalisasi,” demikian Nelson. [jto]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya