Berita

Konpers LBH Jakarta/RMOL

Hukum

Koalisi Minta Hentikan Kriminalisasi Kepada Warga Pulau Pari

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 16:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tiga orang nelayan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Karenanya, Koalisi Selamatkan Pulau Pari meminta kepada Polres Kepulauan Seribu untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Pulau Pulau Pari.

“Masak pungli cuma Rp 5.000. Itu bukan pungli, tapi iuran karena selama ini mereka sudah membersihkan tempat wisata dan menanam pohon,” kata Nelson dari LBH Jakarta saat konferensi pers di kantornya, Minggu (28/10).

Sebelumnya melalui Putusan Nomor 242/PID.B/2018 PT.DKI dan Putusan Nomor 243/PID.B/2018/PT.DKI tanggal 5 September 2018, 3 orang nelayan Pulau Pari yakni Mustaghfirin alias Bob, Martono alias Baok dan Bahrudin alias Edo telah dipenjara selama 6 bulan dengan tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000.


Menurut Nelson, pengumpulan itu bukanlah suatu bentuk pelanggaran karena tidak ada dasar hukumnya. Kemudian adanya pungutan itu juga hasil keputusan musyawarah dengan Lurah, Polsek dan para tokoh masyarakat.

“Ini menyalahgunakan istilah saber pungli yang dilakukan pemerintah. Jadi kita dibodohi dengan arogansi kekuasaan dengan saber pungli untuk mengkriminalisasi warga,” tegas Nelson.

Nelson beserta para tokoh menuntut agar pemerintah memiliki keberpihakan kepada masyarakat. Sebaliknya bukan kepada korporasi dalam hal ini PT Bumipari Asri.

Akhirnya dengan menggunakan berbagai cara, pihak perusahaan yang berkolaborasi dengan pemerintah mengkriminalisasi warga agar penguasaan Pulau Pari sepenuhnya bisa dimiliki.

“Ini omong kosong semuanya dengan saber pungli, warga mana mengerti dengan istilah saber pungli,” tegasnya lagi.

Saat ini mantan Ketua RW, Sulaiman yang masih dibui juga dituntut untuk dibebaskan. Sehingga pihaknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Sulaiman dari segala tuntutan.

“Kami meminta pemerintah dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta turun tangan mengatasi perampasan tanah berkedok kriminalisasi,” demikian Nelson. [jto]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya