Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Politik

Ternyata Belum Ada Keputusan HTI Jadi Organisasi Terlarang

MINGGU, 28 OKTOBER 2018 | 08:38 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. Status badan hukum Hizbuttahrir Indonesia (HTI) memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Juli 2018.

Namun HTI melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta. Sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung.

Demikian dikatakan pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan kepada redaksi beberapa saat lalu (Minggu pagi, 28/10).


“Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde,” kata Yusril.  

“Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” sambungnya.

Sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya PKI dan underbouwnya. Bahkan Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang, jelas Yusril yang pernah menulis disertasi doktor ilmu politik tentang Partai Masyumi dan Jamaat Islami Pakistan itu.

Dia juga menjelaskan bahwa di Indonesia, dalam praktiknya ada ormas yang yang berbadan hukum, dan ada yang tidak berbadan hukum. HTI adalah ormas berbadan hukum “perkumpulan” atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah yang dicabut.

“Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu,” masih katanya. [dem]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya