Berita

Hukum

KY Dorong Penguatan Kelembagaan Dan Disahkannya RUU Jabatan Hakim

SABTU, 27 OKTOBER 2018 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi fokus Komisi Yudisial (KY) dalam membenahi peradilan di Indonesia saat ini.

RUU Jabatan Hakim berfokus pada manajemen hakim terkait aspek rekrutmen, penilaian profesionalisme, rotasi-mutasi, dan pengawasan hakim.

Sebagai bentuk sarana transformasi informasi kepada masyarakat dalam rangkaian upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan agung, KY menggelar diskusi dan bedah buku bertema Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman, Jumat (26/10) di Aula Rektorat Universitas Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan.


Hadir dalam kesempatan tersebut menjadi narasumber, yaitu Anggota DPR RI Arsul Sani, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Palembang Prof. Marshal NG, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) FH Universitas Andalas Feri Amsari.

"Selain itu, juga membangun sinergi antara KY dengan stakeholder, seperti aparat penegak hukum, masyarakat sipil (NGO), pers, akademisi, dan organisasi masyarakat," jelas Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi.

Farid menambahkan, Buku Bunga Rampai KY yang berjudul Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu publikasi terbaik yang dihasilkan KY. Di dalamnya memuat berbagai pemikiran para pakar hukum yang tujuannya untuk dijadikan referensi atau kajian terkait menajeman hakim sebagai pejabat negara yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat (shared responsibility).

"Dengan membaca buku ini maka akan diperoleh gambaran bagaimana mengelola kekuasaan kehakiman secara ideal," katanya.

Sekadar informasi, di bagian Pendahuluan mengungkapkan gagasan yang menempatkan hakim sebagai pejabat negara melalui RUU Jabatan hakim yang merupakan inisiatif DPR RI.

"Menempatkan hakim sebagai pejabat negara merupakan upaya untuk meninggikan kehormatan dan keluhuran martabat profesi hakim dengan seluruh konsekuensi-konsekuensi positif yang menyertainya," urai Farid.

Bab pertama membahas kekuasaan kehakiman dan akuntabililtas peradilan. Di dalamnya memuat pembahasan tentang paradigma kekuasaan kehakiman saat sebelum dan sesudah reformasi, politik hukum kekuasaan kehakiman, serta titik taut antara independensi dan akuntabilitas peradilan. Sementara bab kedua mencoba menelusuri tentang problematika stastus hakim dalam kekuasaan kehakiman.

Adapun bab ketiga lebih banyak menyoroti manajemen hakim dalam berbagai perspektif dengan melibatkan DPR, KY, pemerintah, dan (mantan) hakim. Sementara bab keempat menyajikan perbandingan manajemen hakim di negara Turki dan Jepang.

"Acara ini juga sebagai upaya untuk mendorong penguatan kelembagaan dan disahkannya RUU Jabatan Hakim menjadi UU," tegas Farid. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya