Berita

Foto: Net

Bisnis

Perpajakan E-commerce Harus Segera Diatur

JUMAT, 26 OKTOBER 2018 | 13:36 WIB | LAPORAN:

Pertumbuhan perdagangan secara online atau e-commerce di Indonesia sangatlah pesat.

Ekonom Shanti Ramchand Shamdasani mencatat, tahun 2016 e-commerce di Indonesia tumbuh sekitar 21 persen, dan meningkat jadi 42 persen pada tahun 2017.

"Dalam setahun ada peningkatan sekitar 20 persen. Di ASEAN sendiri Indonesia yang tertinggi," ujar Shanti di Jakarta.


Namun demikian, lanjut dia, perpajakan masih harus diperhatikan dalam kegiatan e-commerce tersebut. Menurutnya, tinggi transaksi jual beli secara online tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan negara dari sistem perpajakannya.

"Melihat realitas pertumbuhan yang tinggi, saat ini sudah bisa mencapai 42 persen, dan akan semakin meningkat, artinya ada sebuah peluang dan prospek yang tinggi dari aktivitas perdagangan e-commerce yang belum terdeteksi oleh pemerintah dari segi pengumpulan pajak," tuturnya.

Untuk saat ini, kata dia, sudah ada peraturan baru di mana kegiatan e-commerce di bawah 75 dolar AS masih terbebas dari pajak. "Yang di atas 75 dolar AS akan dikenakan ppn dan pph," sebutnya.

Dikatakan, transaksi keuangan dari e-commerce di Indonesia sangatlah tinggi. Bahkan pada tahun 2017, bisa mencapai angka 5,7 miliar dolar AS.

"Bayangkan berapa pajak dari jumlah itu," imbuh Shanti.

Oleh karena itu,menurut dia, yang harus diperjelas dan diatur secara tegas adalah mekanisme pemungutan pajak. Hal itu nanti perlu diatur melalui UU.

"Yang perlu diperhatikan adalah cara menarik pajaknya, apakah dibayarkan oleh pembeli atau penjual. Perlu diperjelas karena penjual itu bukan hanya ada di Indonesia, tapi juga di luar negeri," terangnya.

Shanti menyarankan ke depan perlu ada sistem untuk pelaku e-commerce, utamanya yang ada di luar negeri agar terdaftar sebagai badan usaha di Indonesia.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya