Berita

Fahri Hamzah/Net

Wawancara

WAWANCARA

Fahri Hamzah: Saya Menginginkan Kasus Dilanjutkan, Makanya Penyidik Berani Keluarkan SPDP

JUMAT, 26 OKTOBER 2018 | 10:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman baru-baru ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan pencema­ran nama baik dan fitnah yang di­laporkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri tak terima dengan Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.

Usai pemeriksaan Sohibul menyatakan optimis kasus ini akan dihentikan. Pasalnya sang pelapor, Fahri Hamzah telah mencabut laporan itu pada Mei lalu. Lantas bagaimana tang­gapan Fahri atas keyakinan tersebut? Apakah dia tetap yakin kasus ini akan terus berjalan? Berikut penuturannya kepada Rakyat Merdeka.

Bagaimana tanggapan Anda soal keyakinan Sohibul Iman itu?
Selama Ramadhan lalu saya memang meminta agar kasus ini dihentikan, karena berkaitan dengan bulan puasa. Lalu kemu­dian setelah puasa saya di-BAP oleh penyidik, dan ketika di BAP dia mengajukan pertanyaan, bagaimana kasus ini? Apakah akan dihentikan atau dilanjut­kan? Saya bilang setelah selesai puasa, saya minta kasus ini dilanjutkan. Maka itulah yang membuat kasus ini berjalan lagi, dan saya yakin bahwa memang pristiwa pidananya ada dalam kasus ini.

Selama Ramadhan lalu saya memang meminta agar kasus ini dihentikan, karena berkaitan dengan bulan puasa. Lalu kemu­dian setelah puasa saya di-BAP oleh penyidik, dan ketika di BAP dia mengajukan pertanyaan, bagaimana kasus ini? Apakah akan dihentikan atau dilanjut­kan? Saya bilang setelah selesai puasa, saya minta kasus ini dilanjutkan. Maka itulah yang membuat kasus ini berjalan lagi, dan saya yakin bahwa memang pristiwa pidananya ada dalam kasus ini.

Tapi menurut Sohibul ka­sus ini tidak bisa dilanjutkan karena laporannya sudah Anda cabut Mei lalu. Benar begitu?

Pertama-tama delik ini adalah delik aduan. Yang memutuskan untuk mengadu adalah saya, dan yang memutuskan untuk mencabut juga saya. Sehingga waktu di BAP kembali penyidik menanyakan, apakah akan saya cabut atau diteruskan? Saya bilang diteruskan, karena sudah selesai bulan puasa. Maka peny­idik mengatakan, kalau begitu kasusnya berlanjut sesuai den­gan laporan saya diawal.

Jadi tidak betul dong klaim Sohibul yang mengatakan Anda sudah mencabut lapo­ran?
Sekali lagi saya tegaskan, ka­sus ini merupakan delik aduan, dan saya sebagai yang mengadu, sebagai pihak yang melaporkan menginginkan untuk diteruskan, maka seluruh pasal dugaan pi­dannya, kontsruksi hukumnya itu berlaku kembali. Tidak ada yang berubah.

Di situlah yang menjadi dasar bagi penyidik waktu itu menaikan kasus ini ke tahap penyidikan, yang artinya dua alat buktinya telah ditemukan. Pemeriksaan kemarin sebetulnya adalah dalam rangka memas­tikan bahwa siapa pelakunya? Pelakunya tentu siapa yang saya laporkan. Jadi itu konstruksi hukumnya. Tidak bisa bergeser dari situ.

Kalau ternyata kasus ini dihentikan sesuai keyakinan kubu Sohibul bagaimana?
Karena saya sebagai pihak yang melaporkan menginginkan untuk diteruskan, maka selu­ruh pasal dugaan pidannya, kontsruksi hukumnya itu berlaku kembali. Disitulah yang men­jadi dasar bagi penyidik waktu itu menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Artinya Anda justru yakin kasus ini bakal berlanjut ke pengadilan?
Oh iya dong. urat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikannya (SPDP) kan sudah keluar.

Sebenarnya pada Mei itu benar enggak sih Anda men­cabut laporan?
Waktu itu kan memasuki puasa, dan saya juga belum da­tang untuk di BAP ketika mem­buat laporan itu. Apa namanya karena itulah kemudian saya membatalkan laporan memasuki bulan puasa. Jadi itu sebetulnya niat baik saja, saya ingin bulan puasa itu tenang.

Lalu kenapa kemudian batal dicabut?

Saya menyangkan karena di bulan puasa ada banyak kawan yang kena pecat, ada kawan yang dihukum. Itu kayaknya makin ugal-ugalan. Dulu men­cabut, sekarang saya batalkan pencabutan laporan perkara ini kembali seperti semua.

Setelah pemeriksaan pen­gacara Sohibul Iman meyakini tidak ada fitnah dan pencema­ran nama baik dalam kasus ini. Bagaimana tanggapan Anda terhadap hal ini?
Ketika penyidik menaikan ka­sus ini ke tahap penyidikan, artinya itu dua alat bukti telah ditemukan. Makanya mereka kemudian berani mengeluarkan SPDP. ***

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya