Berita

KPK merilis barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Cirebon/Net

Hukum

KPK Sita Uang Tunai Dan Bukti Transaksi Dari OTT Cirebon

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 22:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan di di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/10).

Barang bukti tersebut berupa uang tunai dengan total Rp385.965.000 dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dengan atas nama orang lain senilai Rp6,425 miliar.

Selain itu, KPK juga menerima alat bukti lain yang diantarkan atau diserahkan langsung kepada lembaga anti rasuah.


"Hari ini (Kamis 25/10) Sektretasi Bupati Cirebon dengan inisial S mendatangi KPK dengan membawa uang Rp296.965.000 dan menyerahkan kepada tim di Gedung KPK," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10).

Dalam OTT itu KPK mengamankan enam orang yakni Yakni Sunjaya Purwadistra, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto, Kepala Bidang Mutasi Pemkab Cirebon Sri Darmanto.

Kemudian Kepala BKPSDM Pemkab Cirebon Supandi Priyatna dan dua ajudan Sunjaya berinisial N dan DS.

Dari keenam orang tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sunjaya Purwadistra dan Gatot Rachmanto. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam, penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dan penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadistra) dan GAR (Gatot Rachmanto) sebagai tersangka," ujar Alex

Sunjaya diduga sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Gatot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP. [nes] 


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya