Berita

KPK merilis barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Cirebon/Net

Hukum

KPK Sita Uang Tunai Dan Bukti Transaksi Dari OTT Cirebon

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 22:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan di di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/10).

Barang bukti tersebut berupa uang tunai dengan total Rp385.965.000 dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dengan atas nama orang lain senilai Rp6,425 miliar.

Selain itu, KPK juga menerima alat bukti lain yang diantarkan atau diserahkan langsung kepada lembaga anti rasuah.


"Hari ini (Kamis 25/10) Sektretasi Bupati Cirebon dengan inisial S mendatangi KPK dengan membawa uang Rp296.965.000 dan menyerahkan kepada tim di Gedung KPK," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10).

Dalam OTT itu KPK mengamankan enam orang yakni Yakni Sunjaya Purwadistra, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto, Kepala Bidang Mutasi Pemkab Cirebon Sri Darmanto.

Kemudian Kepala BKPSDM Pemkab Cirebon Supandi Priyatna dan dua ajudan Sunjaya berinisial N dan DS.

Dari keenam orang tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sunjaya Purwadistra dan Gatot Rachmanto. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam, penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dan penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadistra) dan GAR (Gatot Rachmanto) sebagai tersangka," ujar Alex

Sunjaya diduga sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Gatot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP. [nes] 


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya