Berita

KPK merilis barang bukti hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Cirebon/Net

Hukum

KPK Sita Uang Tunai Dan Bukti Transaksi Dari OTT Cirebon

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 22:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan di di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/10).

Barang bukti tersebut berupa uang tunai dengan total Rp385.965.000 dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan bukti setoran ke rekening penampungan untuk Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadistra dengan atas nama orang lain senilai Rp6,425 miliar.

Selain itu, KPK juga menerima alat bukti lain yang diantarkan atau diserahkan langsung kepada lembaga anti rasuah.


"Hari ini (Kamis 25/10) Sektretasi Bupati Cirebon dengan inisial S mendatangi KPK dengan membawa uang Rp296.965.000 dan menyerahkan kepada tim di Gedung KPK," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberi keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/10).

Dalam OTT itu KPK mengamankan enam orang yakni Yakni Sunjaya Purwadistra, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon, Gatot Rachmanto, Kepala Bidang Mutasi Pemkab Cirebon Sri Darmanto.

Kemudian Kepala BKPSDM Pemkab Cirebon Supandi Priyatna dan dua ajudan Sunjaya berinisial N dan DS.

Dari keenam orang tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Sunjaya Purwadistra dan Gatot Rachmanto. Keduanya diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam, penyidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dan penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadistra) dan GAR (Gatot Rachmanto) sebagai tersangka," ujar Alex

Sunjaya diduga sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Gatot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP. [nes] 


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya