Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Temukan Kekeliruan Hakim Dan Novum, Patrialis Akbar Ajukan PK

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dirinya. Patrialis mengajukan PK lantaran menduga terdapat kekeliruan hakim dalam vonis hakim.

"Terdapatnya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang terdahulu," kata Patrialis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Patrialis mengatakan, ada 16 novum atau bukti baru atas kasus tersebut. Tak hanya itu, putusan majelis hakim pun dinilai bertentangan dengan kasus tersebut.


"Terdapat keadaan baru, kami akan jelaskan 16 novum. Akan kami sampaikan pokok-pokoknya. Terdapatnya pertentangan putusan yang saya hadapi," ungkap Patrialis.

Patrialias juga membantah menerima uang 10 ribu dolas AS dari pengusaha Basuki Hariman untuk keperluan umrah dan penerimaan uang Rp 4 juta untuk kebutuhan main golf.

"Keadaan baru, yaitu bukti untuk bantah putusan bahwa saya dinyatakan menerima uang suap sebesar 10 ribu dolar AS untuk kepentingan umrah. Novum selanjutnya untuk membantah tidak benar saya terima suap Rp 4 juta untuk kepentingan golf," kata Patrialis.

Patrialis juga membantah telah mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Untuk membantah saya tidak pernah mempengaruhi putusan hakim MK," pungkasnya. [lov]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya