Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Temukan Kekeliruan Hakim Dan Novum, Patrialis Akbar Ajukan PK

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 16:26 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi dirinya. Patrialis mengajukan PK lantaran menduga terdapat kekeliruan hakim dalam vonis hakim.

"Terdapatnya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang terdahulu," kata Patrialis, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Patrialis mengatakan, ada 16 novum atau bukti baru atas kasus tersebut. Tak hanya itu, putusan majelis hakim pun dinilai bertentangan dengan kasus tersebut.


"Terdapat keadaan baru, kami akan jelaskan 16 novum. Akan kami sampaikan pokok-pokoknya. Terdapatnya pertentangan putusan yang saya hadapi," ungkap Patrialis.

Patrialias juga membantah menerima uang 10 ribu dolas AS dari pengusaha Basuki Hariman untuk keperluan umrah dan penerimaan uang Rp 4 juta untuk kebutuhan main golf.

"Keadaan baru, yaitu bukti untuk bantah putusan bahwa saya dinyatakan menerima uang suap sebesar 10 ribu dolar AS untuk kepentingan umrah. Novum selanjutnya untuk membantah tidak benar saya terima suap Rp 4 juta untuk kepentingan golf," kata Patrialis.

Patrialis juga membantah telah mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Untuk membantah saya tidak pernah mempengaruhi putusan hakim MK," pungkasnya. [lov]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya