Berita

Foto/Repro

Hukum

Ini Alasan Polisi Lepaskan Tiga Anggota Banser Pembakar Bendera

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Tiga orang oknum anggota Banser yang membakar bendera bertulis kalimat tauhid yang diidentikan dengan bendera organisasi HTI diamankan pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Namun, ketiganya kemudian dipulangkan pihak kepolisian lantaran belum adanya status hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan perbuatan atau tindakan pembakaran oleh ketiganya dilakukan secara spontan sebagai respons terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional.


"Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat dari ketiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran,  karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera atau atribut selain bendera Merah Putih, tetapi justru ada satu orang yang melanggar dengan membawa dan mengibarkan bendera HTI," ujar Umar melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (25/10).

Di samping, kata Umar, tujuan pembakaran agar bendera tersebut tidak digunakan lagi karena HTI adalah ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Tindakan pembakaran tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada laki-laki yang 'menyusup' dan kemudian berhasil diamankan tersebut. Sehingga laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan baik atau positif," ungkap Umar.

Dari hal itu, lanjut Umar, dapat disimpulkan faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran bendera sehingga menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya.

"Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki menyusup dan membawa bendera HTI," kata Umar.

Pihak kepolisian kemudian menyimpulkan laki-laki penyusup tersebut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP.

"Sedangkan terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi," demikian Umar. [lov]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya