Berita

Foto/Repro

Hukum

Ini Alasan Polisi Lepaskan Tiga Anggota Banser Pembakar Bendera

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Tiga orang oknum anggota Banser yang membakar bendera bertulis kalimat tauhid yang diidentikan dengan bendera organisasi HTI diamankan pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Namun, ketiganya kemudian dipulangkan pihak kepolisian lantaran belum adanya status hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan perbuatan atau tindakan pembakaran oleh ketiganya dilakukan secara spontan sebagai respons terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional.


"Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat dari ketiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran,  karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera atau atribut selain bendera Merah Putih, tetapi justru ada satu orang yang melanggar dengan membawa dan mengibarkan bendera HTI," ujar Umar melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (25/10).

Di samping, kata Umar, tujuan pembakaran agar bendera tersebut tidak digunakan lagi karena HTI adalah ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Tindakan pembakaran tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada laki-laki yang 'menyusup' dan kemudian berhasil diamankan tersebut. Sehingga laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan baik atau positif," ungkap Umar.

Dari hal itu, lanjut Umar, dapat disimpulkan faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran bendera sehingga menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya.

"Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki menyusup dan membawa bendera HTI," kata Umar.

Pihak kepolisian kemudian menyimpulkan laki-laki penyusup tersebut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP.

"Sedangkan terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi," demikian Umar. [lov]


Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya