Berita

Foto/Repro

Hukum

Ini Alasan Polisi Lepaskan Tiga Anggota Banser Pembakar Bendera

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Tiga orang oknum anggota Banser yang membakar bendera bertulis kalimat tauhid yang diidentikan dengan bendera organisasi HTI diamankan pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Namun, ketiganya kemudian dipulangkan pihak kepolisian lantaran belum adanya status hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan perbuatan atau tindakan pembakaran oleh ketiganya dilakukan secara spontan sebagai respons terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional.


"Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat dari ketiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran,  karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera atau atribut selain bendera Merah Putih, tetapi justru ada satu orang yang melanggar dengan membawa dan mengibarkan bendera HTI," ujar Umar melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (25/10).

Di samping, kata Umar, tujuan pembakaran agar bendera tersebut tidak digunakan lagi karena HTI adalah ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Tindakan pembakaran tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada laki-laki yang 'menyusup' dan kemudian berhasil diamankan tersebut. Sehingga laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan baik atau positif," ungkap Umar.

Dari hal itu, lanjut Umar, dapat disimpulkan faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran bendera sehingga menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya.

"Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki menyusup dan membawa bendera HTI," kata Umar.

Pihak kepolisian kemudian menyimpulkan laki-laki penyusup tersebut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP.

"Sedangkan terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi," demikian Umar. [lov]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya