Berita

Foto/Repro

Hukum

Ini Alasan Polisi Lepaskan Tiga Anggota Banser Pembakar Bendera

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 15:24 WIB | LAPORAN:

Tiga orang oknum anggota Banser yang membakar bendera bertulis kalimat tauhid yang diidentikan dengan bendera organisasi HTI diamankan pihak kepolisian dari Polda Jawa Barat.

Namun, ketiganya kemudian dipulangkan pihak kepolisian lantaran belum adanya status hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan perbuatan atau tindakan pembakaran oleh ketiganya dilakukan secara spontan sebagai respons terhadap tindakan seorang laki-laki yang mengibarkan bendera HTI di tengah upacara Hari Santri Nasional.


"Karena perbuatan dilakukan spontan, maka tidak ada niat jahat dari ketiga orang anggota Banser tersebut saat melakukan pembakaran,  karena sebelumnya sudah ada larangan membawa bendera atau atribut selain bendera Merah Putih, tetapi justru ada satu orang yang melanggar dengan membawa dan mengibarkan bendera HTI," ujar Umar melalui keterangan resmi yang diterima redaksi, Kamis (25/10).

Di samping, kata Umar, tujuan pembakaran agar bendera tersebut tidak digunakan lagi karena HTI adalah ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah karena bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Tindakan pembakaran tersebut tidak akan terjadi jika tidak ada laki-laki yang 'menyusup' dan kemudian berhasil diamankan tersebut. Sehingga laki-laki penyusup inilah sebenarnya orang yang sengaja ingin mengganggu kegiatan HSN yang resmi dan bertujuan baik atau positif," ungkap Umar.

Dari hal itu, lanjut Umar, dapat disimpulkan faktor utama penyebab terjadinya tindakan pembakaran bendera sehingga menimbulkan gangguan kegiatan peringatan HSN adalah tindakan laki-laki yang menyusup dan mengibarkan bendera HTI yang sudah dilarang sebelumnya.

"Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan laki-laki menyusup dan membawa bendera HTI," kata Umar.

Pihak kepolisian kemudian menyimpulkan laki-laki penyusup tersebut diduga telah melanggar pasal 174 KUHP.

"Sedangkan terhadap tiga orang anggota Banser yang membakar tidak dapat disangka melakukan perbuatan pidana karena salah satu unsur yaitu niat jahat tidak terpenuhi," demikian Umar. [lov]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya