Berita

ER, AG dan TM/RMOL

Hukum

Jual Liquid Vape Via Medsos, 3 Pria Diciduk Ditresnarkoba Polda Metro

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 13:19 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang pria yang menjual dan juga menjadi kurir narkoba berjenis liquid vape melalui media sosial Instagram dan Line.

Mereka adalah inisial ER, AG dan TM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi jual-beli narkoba jenis liquid vape di media sosial.


"Jadi para tersangka ini menjual narkoba jenis liquid vape hanya di media sosial Instagram dan Line. Ini termasuk modus baru ya karena masih sangat jarang peredaran narkoba jenis liquid vape ini," kata Kabid Humas di kantor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Menurut Kabid Humas, kandungan narkoba dari liquid vape itu terdiri dari MDMA dan 5 Fluoro ADB yang termasuk narkotika golongan 1.

Adapun dampak yang ditimbulkan yaitu mengakibatkan halusinasi dan fly kepada para penggunanya.

"Jadi ini mereka bilang illusion vape, untuk harga jualnya satu botol isi 5 mm itu Rp 350 ribu," ucap Kabid Humas.

Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, para tersangka ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek dalam kurun waktu 9 hingga 13 Oktober lalu.

"Jadi mereka ini hanya menjual tidak membuat sendiri, karena mereka juga memesan barang ini dari atasan mereka," ucap AKBP Calvijn.

Dari penangkapan di tiga lokasi itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari 10 botol liquid vape illuison, tiga vape fruit, dua vape, tiga buku ATM, dan 97 kotak pembungkus vape.  

"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup," ujar AKBP Calvijn. [rus]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

IRGC: Jika Netanyahu Masih Hidup, Kami Akan Memburunya

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:44

Benarkah Membalik Pakaian Saat Dicuci Bikin Baju Lebih Awet?

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:24

Kantor PM Israel Bantah Rumor Netanyahu Tewas

Minggu, 15 Maret 2026 | 15:12

KPK Isyaratkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Skandal Kuota Haji

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:40

KPK Endus Modus THR ke Forkopimda Terjadi di Banyak Daerah

Minggu, 15 Maret 2026 | 14:02

Zelensky Tuduh Rusia Pasok Drone Shahed ke Iran untuk Serang AS

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:51

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:41

Trump Minta Tiongkok hingga Inggris Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:27

Serangan ke Aktivis Tanda Demokrasi di Tepi Jurang

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:20

KPK Bongkar Dugaan THR untuk Polisi, Jaksa, dan Hakim di OTT Cilacap

Minggu, 15 Maret 2026 | 13:15

Selengkapnya