Berita

Yaqut Cholil Qoumas/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yaqut Cholil Qoumas: Saya Tahu Saya Dilaporkan, Saya Akan Hadapi

KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 11:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meski sudah meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam, namun pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini tetap ber­pendapat bendera yang dibakar anak buahnya adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bukanlah bendera panji Islam. Bahkan, Gus Yaqut menyatakan dia hanya meminta maaf atas ter­jadinya kegaduhan, bukan pada pembakaran benderanya. Berikut pernyataan lengkapnya.

Banyak pihak menyesalkan terjadinya aksi pembakaran bendera panji Islam yang dilakukan anak buah Anda. Apa tanggapan Anda terkait hal ini?
Saya atas nama GP Ansor dan mewakili kader, meminta maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh masyarakat ya, jika apa yang dilakukan kader kami menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan. Kami me­minta maaf atas kegaduhannya ya, bukan pembakaran bendera HTI.

Tapi di situ kan jelas tidak ada keterangan bahwa bendera itu punya HTI?

Tapi di situ kan jelas tidak ada keterangan bahwa bendera itu punya HTI?
Meski tidak ada nama HTI, tidak bisa dipungkiri kalau itu bendera HTI. Bendera Merah Putih itu kita tahu bendera Indonesia walau tidak ada tulisan Indonesia. Atau bendera palu arit di jalan, itu bendera PKI, kita mau ngomong apa?

Lantas apa yang membuat Banser yakin itu adalah ben­dera HTI?
Ada beberapa penjelasan ke­napa kami menyatakan itu ada­lah bendera HTI. Pertama, jejak digital ini tidak bisa bohong. Pada banyak kegiatan HTI, yang besar itu tahun 2013 di Stadion Glora Bung Karno, mereka men­gibarkan bendera itu, bendera yang sekarang kita kenal seba­gai bendera HTI. Kedua, fakta ketika persidangan pembubaran HTI, salah satu pengacara yang mewakili pemerintah adalah kader Ansor. Bendera itu ditun­juk-tunjuk, dan diakui HTI seba­gai bendera mereka. Kemudian ketiga, dalam bahasa Arab itu dikenal istilah khat, atau gaya penulisan. Khat kalimat tauhid di bendera yang dibakar itu adalah yang biasa dipakai HTI. Untuk itu perlu kami tegaskan, bahwa kami menolak secara te­gas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera tauhid milik umat Islam.

Kami sebagai ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga marwah kedaulatan NKRI, dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin, memandang bahwa pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum. Sebab HTI te­lah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan. Tindakan pengibaran benderanya meru­pakan tindakan provokatif terh­adap ketertiban umum.

Dalam beberapa keterangan Anda menduga ada upaya sistematis pengibaran bendera HTI saat peringatan hari santri. Bagaimana Anda men­jelaskan dugaan tersebut?
Jadi begini, kami memang menemukan insiden pengibaran bendera HTI dalam peringatan Hari Santri. Tadi seperti dis­ebutkan, ada di Bandung Barat selain di Garut, kemudian ada di Ciamis, kemudian ada di Karawang, ada di Tasikmalaya, lalu di Jakarta, Kalimantan Selatan, dan banyak tempat lain­nya yang kami temukan. Dengan massifnya pengibaran bendera HTI di Hari Santri ini, memang kami menduga ada upaya yang sistematis. Kami belum men­emukan fakta, apakah upaya sistematis ini bertujuan politis karena ini tahun politik, atau hanya semata-mata menyasar NU saja. Kami sedang menu­runkan tim untuk melakukan in­vestigasi atas insiden tersebut.

Akibat kejadian itu Anda kan juga dilaporkan ke polisi. Bagainana tanggapan Anda?
Saya tahu saya sudah dilapor­kan. Tetapi santai saja, saya akan mengikuti apapun proses hukum yang nanti akan dijalankan. Saya akan hadapi.

Setelah kejadian ini, apa yang akan dilakukan terhadap Banser, terutama kepada tiga oknum yang melakukan pem­bakaran itu?

Tentu kami akan memberikan teguran kepada mereka, sam­bil kami akan melihat derajat kesalahannya sampai di mana. Kami punya mekanisme organ­isasi, dan mekanisme sanksi yang harus diberikan sesuai taraf pelanggarannya. Saya kira itu.

Apakah akan ada bantuan hukum dari GP Ansor terh­adap tiga orang yang ditang­kap ini?
Teman-teman kami yang ada di kepolisian tentu kami berikan bantuan hukum. Meski karena perbuatan personal dan sudah meminta maaf, kami akan men­dampngi. Lembaga Bantuan Hukim (LBH) GP Ansor akan mendampingi. ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya