Berita

Foto/Net

Bisnis

Surplus Beras Nggak Jamin Ngerem Impor

BPS Beberkan Metode Baru Ngitung Produksi Padi
KAMIS, 25 OKTOBER 2018 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Surplus beras tidak menjamin pemerintah tidak melakukan impor. Sebab kebijakan tersebut diputuskan tidak hanya berdasarkan jumlah produksi. Tetapi juga stok dimiliki Perum Bulog.
 
Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan metode baru da­lam menghitung hasil produksi padi. Hasilnya, lembaga tersebut mencatat, tahun ini Indonesia surplus beras sebesar 2,85 juta ton. Hasil penghitungan tersebut menimbulkan pertanyaan dari banyak kalangan. Surplus kok masih impor?

Kepala BPS Kecuk Suhari­yanto menjelaskan, impor di­lakukan karena hasil produksi tidak dikuasai seluruhnya oleh Perum Bulog.


"Kenapa masih impor? Karena surplus (beras) ini tidak ter­letak di satu tempat. Surplus (keberadaannya) tersebar di petani, konsumen, pedagang, penggilingan sehingga, tidak bisa dijadikan sebagai acuan cadangan beras nasional. Itu tidak bisa dikelola pemerintah," ungkap Kecuk dalam jumpa pers mengenai metode baru penghitungan produksi padi, di Jakarta, kemarin.

Kecuk menuturkan, keterse­diaan atau stok beras di Bulog merupakan acuan pemerintah untuk menentukan kebijakan impor. Jika beras di Bulog kurang dari 1 juta ton, maka pilihan terakhir adalah melaku­kan impor. Menurutnya, Bulog memiliki ketersediaan stok yang cukup sejatinya untuk banyak tujuan baik. Antara lain, operasi pasar, distribusi ke daerah bencana alam dan keperluan lainnya.

"Ketika pemerintah perlu melakukan intervensi, enggak mungkin kita ambilin stok di masyarakat, kita hanya bergan­tung pada jumlah stok di Bulog," terangnya.

Soal metode penghitungan baru, Kecuk menerangkan, pihaknya menggunakan me­tode Kerangka Sampel Area (KSA). Perbaikan metode sudah dilakukan sejak tahun 2015. Bekerja sama dengan Japan In­ternational Cooperation Agency (JICA), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Na­sional (Kementerian ATR/BPN), Badan Informasi dan Geospasial (BIG), serta Lembaga Pener­bangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

"Latar belakang kenapa me­tode produksi beras perlu diper­baiki adalah sejak 1997 banyak pihak menduga bahwa perhi­tungan data produksi itu kurang tepat. Seperti dikatakan Wapres, yang ingin saya tekankan seka­rang, mari lupakan masa lalu," imbuhnya.

KSA merupakan metode per­hitungan luas panen khususnya tanaman padi dengan meman­faatkan teknologi citra satelit yang berasal dari BIG dan peta lahan baku sawah yang berasal dari Kementerian ATR.

Kecuk memastikan, penghitungan KSA lebih baik. "Metodologi yang digunakan menghitung data beras harus sesuai ukuran, obyektif dan subyektif. Metodologi harus transparan. Metode bisa dicek siapa pun sehingga tidak akan ada dispute yang menghabiskan energi," ujarnya.

Dirincikannya, pada tahap awal KSA dilakukan di 16 provinsi sentra produksi beras, luas baku lahan sawah yang ber­hasil diverifikasi sejauh ini men­capai 7,1 juta hektare (Ha) dari semula 7,5 juta hektare (ha).

Dengan begitu, luas panen tahun 2018 diperkirakan 10,9 juta ha. Untuk produksi padinya sebanyak 56,54 juta ton gabah kering giling (GKG) atau setara 32,42 juta ton beras. Dengan asumsi konsumsi beras nasional 29,57 juta ton per tahun sehingga ada surplus sebesar 2,85 juta ton. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan rilis Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar 13,03 juta ton.

Protes Hitungan BPS


Ketua Umum Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Wi­narno Tohir memprotes data produksi beras terbaru BPS. Menurutnya, surplus beras bu­kan 2,85 juta ton tetapi lebih besar.

"Jika menghitung stok di rumah tangga petani sebanyak 15 juta keluarga atau setara 6,2 juta ton pada 2017 ditambah stok di masyarakat 8,2 juta ton maka totalnya 17,2 juta ton. Tidak mungkin surplus hanya 2,8 juta ton," tegasnya.

Selain itu, Winarno mengeluhkan belum adanya perbaikan harga beli gabah petani. Menu­rutnya, perbaikan harga beli gabah petani tidak kalah lebih penting dari perbaikan data perberasan.

Winarno menjelaskan, harga gabah kering petani (GKP) yang ditetapkan Inpres No. 5 Tahun 2015 sebesar Rp 3.700 per kilo gram (kg) dan beras Rp 7.400 per kg.

"Petani tidak minta naik harga, tapi penyesuaian harga dari inflasi 2015 dikumulasi sampai sekarang. Idealnya harga GKP Rp 4.200 per kg. Harga itu sama dengan nilai Rp 3.700/kg pada 2015. Angka beda tapi nilai sama dan itu justru diartikan naik," pungkasnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya