Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
BEKERJA adalah salah satu hak asasi manusia yang sanÂgat mendasar. Dilihat dari berbagai sudut, seseorang yang tidak bekerja, entah laki-laki atau perempuan, apapun alasannya, seolah-olah dianggap cacat atau beÂban sosial. Berbagai asumsi negatif bisa muncul terhadap orang-orang yang tidak bekerja. Dalam berbaÂgai penelitian juga membuktikan bahwa secara psikologis seseorang dalam usia produktif akan mengalami inferiority complex syndrome, kehilÂangan rasa percaya diri; dan dari sudut agama, orang yang tidak beramal dianggap tidak semÂpurna keimanannya, karena hampir setiap perinÂtah beriman dibarengi perintah beramal.
Setting sosial masyarakat modern kelihatanÂnya sudah mulai menggeser teori sosial fungÂsional-struktaralism yang memberikan pembeÂnaran pembagian kerja secara seksual, di mana ayah atau suami bertugas memenuhi kebutuhan fisik keluarga, sementara bukan sesuatu yang aib kalau ibu atau istri bertugas mengurus perÂsoalan kerumahtanggaan, seperti memelihara anak-anak dan urusan keluarga lainnya.
Ketika indikator pekerjaan diukur berdasarkan nilai produktivitas, dan produktivitas ditafsirkan berdasarkan income materi, maka dampaknya antara lain, setiap orang yang tidak menghasilÂkan nilai tambah (value added) maka dianggap tidak bekerja. Seberat apapun pekerjaan seorang ibu rumah tangga, ia tidak dianggap bekerja daÂlam perspektif masyarakat kapitalis. Perempuan yang bekerja dalam dunia publik, masih dibedaÂkan dengan dua istilah, yaitu perempuan bekerja dan perempuan karier atau lebih popular denÂgan wanita karier. Yang pertama ditujukan keÂpada perempuan yang bekerja di sektor informal sebagai buruh atau semacamnya, tidak mempuÂnyai hak-hak inisiatif lebih besar dan semuanya ditentukan oleh para pemilik modal, termasuk di sini para pekerja seks. Yang kedua diperuntukÂkan kepada perempuan yang memiliki profesionÂalisme dan hak-hak inisiatif lebih luas. Ironisnya, polarisasi seperti ini tidak pernah diberlakukan bagi laki-laki.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00
Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03
UPDATE
Minggu, 14 Desember 2025 | 10:04
Minggu, 14 Desember 2025 | 10:02
Minggu, 14 Desember 2025 | 09:43
Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16
Minggu, 14 Desember 2025 | 09:01
Minggu, 14 Desember 2025 | 08:51
Minggu, 14 Desember 2025 | 08:17
Minggu, 14 Desember 2025 | 08:08
Minggu, 14 Desember 2025 | 07:40
Minggu, 14 Desember 2025 | 07:31