Berita

Jakarta International Container Terminal/Net

Bisnis

Negara Harus Hadir Dalam Pengelolaan Pelabuhan Nasional

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 23:32 WIB | LAPORAN:

Kasus perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok harus diselesaikan dalam kerangka penguatan fungsi negara.

"Pengelolaan aset negara harus merujuk kepada konstitusi dan mengutamakan kepentingan nasional," kata Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Abdul Halim dalam keterangannya, Rabu (24/10).

Menurutnya, penegakan hukum juga menjadi aspek penting untuk mengawal pengelolaan aset negara terutama sektor pelabuhan nasional.


"Teori penguatan negara dalam model Fukuyama memberi kritik terhadap daya dukung negara dalam pengelolaan pelabuhan di Indonesia. Dalam kasus kontrak JICT-Koja kepada asing Hutchison terdapat anomali deregulasi yang bertentangan dengan aspek penguatan hukum oleh negara," papar Abdul.

Sebab, berdasarkan penyelidikan parlemen dan auditor negara, kasus kontrak JICT dan Koja melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Guru besar Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menambahkan bahwa kesepakatan kontrak yang dibuat Pelindo II dan Hutchison tidak boleh bertentangan dengan hukum.

"Jika terjadi pelanggaran, perpanjangan kontrak tersebut batal demi hukum. Apabila dipaksakan, sudah pasti itu ilegal. Di sini negara harus hadir," katanya.

Lanjut Suparji, kasus JICT dan TPK Koja semestinya bisa dituntaskan jika pemegang otoritas mengambil tindakan tegas. Apalagi audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan juga menyebutkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp4,08 triliun dan Rp1,86 triliun.

"Demi kepastian hukum, kasus ini harus segera tuntas," ujarnya.

Suparji menambahkan, kasus JICT dan Koja dapat menjadi alat untuk mengukur bagaimana pemerintah mengelola negara.

"BUMN itu milik negara, maka publik pasti mencermati sikap yang diambil pemerintah. Jika (pemerintah) diam, masyarakat bisa ajukan gugatan class action," imbuhnya. [nes]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya