Berita

Jakarta International Container Terminal/Net

Bisnis

Negara Harus Hadir Dalam Pengelolaan Pelabuhan Nasional

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 23:32 WIB | LAPORAN:

Kasus perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Pelabuhan Tanjung Priok harus diselesaikan dalam kerangka penguatan fungsi negara.

"Pengelolaan aset negara harus merujuk kepada konstitusi dan mengutamakan kepentingan nasional," kata Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Ampel Abdul Halim dalam keterangannya, Rabu (24/10).

Menurutnya, penegakan hukum juga menjadi aspek penting untuk mengawal pengelolaan aset negara terutama sektor pelabuhan nasional.


"Teori penguatan negara dalam model Fukuyama memberi kritik terhadap daya dukung negara dalam pengelolaan pelabuhan di Indonesia. Dalam kasus kontrak JICT-Koja kepada asing Hutchison terdapat anomali deregulasi yang bertentangan dengan aspek penguatan hukum oleh negara," papar Abdul.

Sebab, berdasarkan penyelidikan parlemen dan auditor negara, kasus kontrak JICT dan Koja melanggar UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Guru besar Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menambahkan bahwa kesepakatan kontrak yang dibuat Pelindo II dan Hutchison tidak boleh bertentangan dengan hukum.

"Jika terjadi pelanggaran, perpanjangan kontrak tersebut batal demi hukum. Apabila dipaksakan, sudah pasti itu ilegal. Di sini negara harus hadir," katanya.

Lanjut Suparji, kasus JICT dan TPK Koja semestinya bisa dituntaskan jika pemegang otoritas mengambil tindakan tegas. Apalagi audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan juga menyebutkan kerugian negara masing-masing sebesar Rp4,08 triliun dan Rp1,86 triliun.

"Demi kepastian hukum, kasus ini harus segera tuntas," ujarnya.

Suparji menambahkan, kasus JICT dan Koja dapat menjadi alat untuk mengukur bagaimana pemerintah mengelola negara.

"BUMN itu milik negara, maka publik pasti mencermati sikap yang diambil pemerintah. Jika (pemerintah) diam, masyarakat bisa ajukan gugatan class action," imbuhnya. [nes]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya