Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Irman Ajukan Hamdan Sebagai Saksi Ahli Sidang PK Perkara Suap Gula

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 17:20 WIB | LAPORAN:

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi salah satu ahli yang akan dihadirkan terdakwa kasus suap gula Irman Gusman dalam sidang peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum Irman, SF Marbun menjelaskan dalam pengajuan PK ini pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti baru tertulis atau novum yang berisi pendapat dari para ahli.

Sejumlah novum itu diperoleh dari putusan Irman di pengadilan tingkat pertama maupun pendapat ahli sebelum sidang.


Dalam sidang pendahuluan, tim kuasa hukum Iraman melampirkan sejumlah keterangan ahli yang menilai putusan hakim terhadap Irman tidak tepat. Ia pun berharap semua pandangan para ahli itu dapat menjadi pertimbangan hakim.

"Jadi nanti ada bebrapa ahli yang kita akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva," SF Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Irman terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp100 juta dari pengusaha Memi dan Xaveriandy. Saat itu Irman tidak mengajukan banding.

Uang Rp100 juta itu disebut sebagai bagian dari kesepakatan sebesar Rp300 per kilogram dengan total 3 ribu ton gula yang di impor Perum Bulog untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat. Uang suap tersebut berasal dari Direktur CV Semesta Berjaya, Memi dan Xaveriandy. [nes]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya