Berita

Foto: Net

Bisnis

Pegawai Honorer Juga Mesti Dilindungi BPJS

RABU, 24 OKTOBER 2018 | 11:34 WIB | LAPORAN:

Para pegawai honorer atau yang sering juga dikenal pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) mesti mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (MP BPJS) Hery Susanto dalam Sarasehan Urgensi Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon, belum lama ini.

Hery Susanto mengatakan, pegawai honorer harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk dua program pokok, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).


"Mereka dengan upah yang minim justru perlu mendapat proteksi negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hery.

Hery Susanto melanjutkan, Pemerintah Daerah berkewajiban mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kualitas program jaminan sosial. Isu utama dari urgensi program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN atau honorer adalah menurunkan tingkat resiko eksternal  para pekerja karena risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua.

"Serta mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Cirebon Beny Sugiarsa yang juga hadir mengatakan, pegawai honorer yang ada disahkan dalam SK Bupati Cirebon. Jumlahnya sebanyak 180 orang, dan kebanyakan ada di tiap SKPD Pemkab Cirebon.

"Prinsipnya Pemkab Cirebon mendukung adanya perlindungan dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan khususnya bagi pegawai honorer, tentu saja pegawai honorer yang bekerja di tiap SKPD itu menjadi kewenangan masing-masing Kadis," ujar Beny.

Sedangkan Pos Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Fahmi Desrizan mengatakan, perlindungan yang diberikan untuk para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Tenaga Pendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Pegawai honorer Pemkab  Cirebon masih sedikit yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami terus menawarkan program tersebut ke Pemkab Cirebon,” ujar Fahmi.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya